APAKAH BATAL WUDHU DENGAN MENYENTUH BENDA NAJIS?

Posted On // Leave a Comment
🍁 APAKAH BATAL WUDHU DENGAN MENYENTUH BENDA NAJIS?

📌Asy Syaikh Muhammad Bin Sholeh Al'utsaimin Rahimahullah

➡Asy Syaikh -rohimahulloh-:

" Benda najis tidaklah membatalkan wudhu ,maka jika seseorang terkena benda najis maka sesungguhnya wudhunya tetap .akan tetapi ia cuci benda najis tersebut ,pada kesempatan ini saya ingin memperingatkan bahwa sesungguhnya semua yang keluar dari badan tidaklah membatalkan wudhu kecuali air kecil dan air besar ,Adapun darah apabila keluar dari hidung ,atau keluar dari luka atau yang lainya ,sesungguhnya  bukanlah najis ,jika demikian tidaklah membatalkan ,sesungguhnya tidaklah membatalkan wudhu ,sama saja  sedikit atau banyak "

📌Unduh audio ⬇

http://goo.gl/NCrRIW


📌Alih bahasa: abul fida as silasafy

📚 WA MA'HAD AL MANSHURAH POSO

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar