Apa Macam-Macam (pembagian) Air ? Dan Bagaimana Hukumnya Mandi Didalam Air Yang Tergenang (tidak mengalir) ?

Posted On // Leave a Comment
Apa Macam-Macam (pembagian) Air ? Dan Bagaimana Hukumnya Mandi Didalam Air Yang Tergenang (tidak mengalir) ?

💺 Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

🔸Pertanyaan:
🔹Semoga Allah memberikan kebaikan kepada anda. Di akhir pertanyaannya dia berkata: Apa macam-macam air ? Dan apa hukumnya mandi dari air yang tergenang ?

✅ Jawab:


💺 Syaikh:
💦 Air ada dua macam saja, tidak ada yang ketiga, apakah air tersebut suci & mensucikan, ataukah air itu najis.

❌ Air najis:
💦 Yaitu air yang berubah menjadi najis entah perubahan itu dari rasanya, atau warnanya, ataupun baunya.

☑ Adapun air yang suci & mensucikan:
💦 Yaitu yang selain dari air yang najis tersebut diatas.

✅ Dan boleh mandi di air yang tergenang, akan tetapi yang lebih utama untuk tidak berendam di dalamnya, tetapi mengambil dengan tangannya (atau gayung-pent) dan mandi dengan tidak merendamkan diri didalam air tersebut. Dan ini jika air tersebut tergenang, tidak dicemari sesuatu apapun, seperti air kolam (air yang tergenang di daratan).

✅ Adapun jika datang air yang lain yang memperbarui air tersebut seperti air kolam yang terdapat di kebun (yang mengalir) maka ini tidak mengapa.

✅ 💦 Demikian pula jika air tersebut itu banyak seperti air laut, atau sungai, maka tidak mengapa manusia mandi merendam seluruh tubuhnya di dalamnya.

🔸Dan disini ada pertanyaan:
❓🔹Jika seseorang meniatkan mengangkat janabah dan merendamkan seluruh tubuhnya di dalam air, kemudian berkumur-kumur dan isytinsyaq (menghirup air kedalam hidung) apakah boleh mengerjakan sholat dengan tanpa wudhu'?

☑ Dan jawaban dari pertanyaan ini adalah : Ya.

☑ Boleh sholat tanpa wudhu', karena itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh Allah didalam penggalan firman-Nya تعالى (di dalam qur'an surat Al-Ma'idah ayat 6) yang artinya:

🌈 "...Dan jika kalian junub maka mandilah..."

🚫 Dan tidak disebutkan wudhu', akan tetapi semestinya untuk berkumur-kumur dan isytinsyaq, dikarenakan keduanya masuk kedalam hukum mandi, yaitu karena mulut dan apa yang ada didalamnya masuk hukum mandi, maka mesti untuk berkumur-kumur dan berisytinsyaq. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa mandi (janabah-pent) yang sempurna adalah seseorang berwudhu' yang sempurna terlebih dahulu kemudian mandi, dan menuangkan air ke kepalanya tiga kali, kemudian ke seluruh tubuh yang lainnya. Iya.

📃🔎 Sumber:
📚Silsilah Fatawa Nur alad-Darb, kaset no. 364. Pembahasan Thoharoh, bab air.

――――― 🔺🔻🔺🔻
📝 Alih Bahasa:
Abdullah Wakii' Al-Jawy Hafizhahullaah

💻 Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami:

🌐 www.ittibaus-sunnah.net
➖➖➖➖➖➖➖➖
أصحاب السنة
📕👍📗👍📘
🌠 Ashhabus Sunnah
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجمـــــــــــوعة الاســـــــــــتفادة ۞


❓ﻣـﺎ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﺍﻟﻤﻴـﺎﻩ ؟ ﻭﻣـﺎ ﺣﻜـﻢ ﺍﻻﻏﺘﺴـﺎﻝ ﺑﺎﻟﻤﻴـﺎﻩ ﺍﻟﺮﺍﻛـﺪﺓ ؟

💺 ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ

――――― 🔺🔻🔺🔻

ﺍﻟﺴــﺆﺍﻝ:
ﺃﺣﺴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻴﻜﻢ . ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺃﺳﺌﻠﺘﻪ ﻳﻘﻮﻝ: ﻣﺎ ﻫﻲ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﺍﻟﻤﻴﺎﻩ ؟ ﻭﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻻﻏﺘﺴﺎﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻴﺎﻩ ﺍﻟﺮﺍﻛﺪﺓ؟
.
.
ﺍﻟﺠـــﻮﺍﺏ:
ﺍﻟﺸﻴـﺦ: ﺍﻟﻤﻴﺎﻩ ﻗﺴﻤﺎﻥ ﻓﻘﻂ ﻻ ﺛﺎﻟﺚ ﻟﻬﻤﺎ، ﺇﻣﺎ ﻃﻬﻮﺭ، ﻭﺇﻣﺎ ﻧﺠﺲ .

# ﻓﺎﻟﻨﺠﺲ : ﻣﺎ ﺗﻐﻴﺮ ﺑﺎﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻃﻌﻤﻪ ﺃﻭ ﻟﻮﻧﻪ ﺃﻭ ﺭﻳﺤﻪ .

# ﻭﺍﻟﻄﻬـﻮﺭ: ﻣﺎ ﻋﺪﺍ ﺫﻟﻚ.

ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺍﻻﻏﺘﺴﺎﻝ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﺮﺍﻛﺪ، ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻨﻐﻤﺲ ﻓﻴﻪ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺄﺧﺬ ﺑﻴﺪﻳﻪ ﻭﻳﻐﺘﺴﻞ ﺧﺎﺭﺝ ﺍﻟﻤﺎﺀ، ﻳﻌﻨﻲ ﺧﺎﺭﺝ ﻣﺠﻤﻊ ﺍﻟﻤﺎﺀ، ﻫﺬﺍ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺭﺍﻛﺪﺍً ﻻ ﻳﺼﺐ ﻓﻴﻪ ﺷﻲﺀ ﻛﺎﻟﻐﺪﺭﺍﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺮ. ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺄﺗﻴﻪ ﻣﺎﺀٌ ﺁﺧﺮ ﻭﻳﺘﺠﺪﺩ ﻛﻤﺎﺀ ﺍﻟﺒﺮﺍﻙ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺴﺎﺗﻴﻦ ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ .

ﻛﺬﻟﻚ ﺃﻳﻀﺎً ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻛﺜﻴﺮﺍً ﻛﻤﺎﺀ ﺍﻟﺒﺤﺎﺭ ﻭﻣﺎﺀ ﺍﻷﻧﻬﺎﺭ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻐﺘﺴﻞ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻓﻲ ﻧﻔﺲ ﺍﻟﻤﺎﺀ.

ﻭﻫﻨﺎ ﺳﺆﺍﻝ: ﻟﻮ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻧﻮﻯ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ﻭﺍﻧﻐﻤﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻳﺸﻤﻞ ﺟﻤﻴﻊ ﺟﺴﺪﻩ، ﻭﺧﺮﺝ ﻭﺗﻤﻀﻤﺾ ﻭﺍﺳﺘﻨﺸﻖ ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺪﻭﻥ ﻭﺿﻮﺀ؟ ﻭﺟﻮﺍﺏ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﻧﻌﻢ.

ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺪﻭﻥ ﻭﺿﻮﺀٍ؛ ﻷﻧﻪ ﻓﻌﻞ ﻣﺎ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ :

﴿ﻭﺇﻥ ﻛﻨﺘﻢ ﺟﻨﺒﺎً ﻓﺎﻃﻬﺮﻭﺍ﴾،

ﻭﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮ ﻭﺿﻮﺀﺍً، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ؛ ﻷﻧﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ، ﺃﻱ ﻷﻥ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺩﺍﺧﻞ ﺍﻟﻔﻢ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ، ﺃﻱ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ، ﻟﻜﻦ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﺍﻟﻜﺎﻣﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺃﻭﻻً ﻭﺿﻮﺀﺍً ﻛﺎﻣﻼً ﺛﻢ ﻳﻐﺘﺴﻞ ﻓﻴﻔﻴﺾ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ ﺛﻼﺛﺔ ﻣﺮﺍﺕ، ﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﺳﺎﺋﺮ ﺟﺴﺪﻩ. ﻧﻌﻢ.
.
.
ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺳﻠﺴﻠﺔ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻧﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﺭﺏ < ﺍﻟﺸﺮﻳﻂ ﺭﻗﻢ ‏[ 364 ‏]

ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ < ﺍﻟﻤﻴﺎﻩ

ﺭﺍﺑﻂ ﺍﻟﻤﻘﻄﻊ ﺍﻟﺼﻮﺗﻲ

💽 📟 http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_364_18.mp3

――――― 🔻🔺🔻🔺

0 komentar:

Posting Komentar