🔏 Bismillah,
Afwan, waktu tgl 25 desember ini, ada tetangga nasrani bw kue dan uang Rp 50 rb didlm amplop. Apa hukumnya menerimanya❓
(pertanyaan dari ikhwah ternate yg berprofesi polisi)
🍁Jawab○○○→√˙˙˙˙˚˚˚
🔐 Jika dengan diterimanya hadiah itu berakibat nasrani itu menganggap penerima hadiah ridha dengan apa yg dijalani oleh nasrani, maka haram menerimanya dan wajib dikembalikan.
📌Jk tdk bisa dipastikan demikian, sebaiknya dikembalikan, itu lebih hati-hati.
💽✏Al Ustadz Muhammad Sarbini Al Makassar.
📡SAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar