⏰ WAKTU MUSTAJAB PADA HARI
JUM’AT
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-
Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Bagaimana pendapat
yang rajih mengenai waktu
mustajabah pada hari jum’at, disertai
dengan dalilnya?
Jawaban:
Pendapat yang paling rajih, bahwa
waktu tersebut dimulai tatkala imam
keluar sampai selesainya shalat
jum’at. Yaitu tatkala imam datang
(masuk ke masjid) dan naik ke
mimbar, dimulai dari waktu itu sampai
selesainya shalat jum’at.
Dikarenakan (pendapat ini -pent)
sebagaimana yang telah tetap dalam
shahih Muslim dari Abu Musa al-
Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, dan ini
juga lebih mencocoki untuk
dikabulkannya do’a.
Dikarenakan manusia ketika itu
berkumpul untuk melaksanakan
sebuah kewajiban dari kewajiban-
kewajiban Allah, dan dikabulkannya
do’a manusia yang banyak lebih
memungkinkan untuk dikabulkan
dibanding tatkala mereka sendiri.
Kemudian waktu yang lainnya yang
lebih dekat untuk dikabulkan do’a
seseorang adalah setelah shalat Ashr,
dikarenakan telah datang
penyebutannya dari hadits Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara
khusus dari setelah shalat Ashr.
AKAN TETAPI PENDAPAT YANG
PERTAMA LEBIH KUAT.
Maka seyogianya bagi seseorang
untuk bersungguh-sungguh dalam
berdo’a pada waktu ditegakannya
shalat jum’at, begitu juga setelah
shalat Ashr (dalam rangka) menjamak
antara dua pendapat yang ada.
Sumber artikel: Silsilah Liqa’at babil
Maftuh -Shalat Jumu’ah (Liqa’ 87).
📚 forum salafy
WAKTU MUSTAJAB PADA HARI JUM’AT
Labels:
jum'at
0 komentar:
Posting Komentar