sikap ahlussunnah terhadap pemimpin yang kafir seperti yg terjadi di jakarta

Posted On // Leave a Comment
❓❓❓Bagaimana sikap ahlussunnah terhadap pemimpin yang kafir seperti yg terjadi di jakarta? Dimana wakil gubernurnya terpilih menjadi gubernur karena sebab turunnya gubernur yg lama.
Apakah dibenarkan memberontak?
Atau bagaimana menurut bimbingan para ulama terkait masalah ini?

✅Jawab


Bismillah, Barokallahu fiikum ...

Sebagai seorang muslim hendaklah segala urusan agama mengembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya serta ulama dan urusan dunia kepada ulil amr karena mereka wakil allah dibumi yang mengatur urusan manusia :

( wahai orang-orang yang beriman ta'atilah  Allah dan ta'atilah rasul dan ulil amr diantara kalian ...)

Wajib bagi kita mentaati pemerintah kita karena mentaati pemerintah mengikuti ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya sehingga wajib bagi seorang muslim untuk taat dan patuh kepada pemerintah dalam perkara ma'ruf selama tidak memerintah perkara yang haram , diketahui bersama bawa negara kita indonesia mayoritas penduduk nya islam bahkan presiden dan wakil nya muslim sehingga wajib taat dalam perkara yang ma'ruf walaupun di dapatkan sebagia provinsi di pimpin oleh gubernur kafir , dan ini adalah manhaj dan aqidah ahlussunnah untuk taat kepada pemerintah.
Sehingga tidak boleh kita memberontak kepada pemerintah karena itu haram dan perbuatan khawarij ,

Contoh dizaman Imam Ahmad rahimahullah : tersebar fitnah al qur'an adalah makhluk bahkan pemerintah menjadi kan undang undang siapa yang tidak menyakini Alqur'an adalah makhluk akan dibunuh , (tidak diragukan lagi ini adalah keyakinan kufur)
Tapi imam ahmad(beliau menyakini Alqur'an adalah kalamullah) tidak membolehkan untuk memberontak kepada pemerintah waktu itu padahal fuqaha baghdad sudah berkumpul bersama kaum muslimin untuk menunggu pendapat imam ahmad , tapi beliau melarang untuk memberontak .

Terus bagaimana dengan negara kita presiden dan wakilnya masih muslim dan sholat tentunya lebih wajib lagi untuk kita taat walaupun gubernur jakarta dari orang kafir .

Sebagai kesimpulan memberontak dari perbuatan khawarij kecuali yang dibenarkan syariat jika telah jelas kekafiran pemerintah yang dibangun diatas dalil yang jelas akan kekafiran pemerintah tersebut diatas dalil dan bimbingan ulama kemudian syarat-syarat yang di jelaskan dalam syariat kita terpenuhi .

Dalam keadaan seperti ini tidak dibenarkan memberontak sebagaimana yang di tanya kan si penaya dan
Sikap ahlussunnah harus mendengar dan taat  kepada pemerintah kita dalam hal yang ma'ruf .

Barokallahu fiikum

Oleh: ustadz muhammad arsyad madinah hafidzohulloh

🌏WSN
Salafiyyin nusantara

0 komentar:

Posting Komentar