Lanjutan Terkait Masalah Khulu'🌹

Posted On // Leave a Comment
🌹Lanjutan Terkait Masalah Khulu'🌹

🔵Pembahasan Keempat : Lafadz-Lafadz Khulu’

Yaitu lafadz khulu’ atau yang semakna dengannya, baik dengan bahasa arab atau selain bahasa arab, menurut kesepakatan para imam-imam ummat ini.

🔵Pembahasan Kelima : Hukum seorang istri meminta khulu’ dengan alasan syar’i


Boleh seorang istri meminta khulu’ dari suaminya menurut kesepakatan para ulama jika dia membenci kejelekan akhlak, agama, atau fisik suaminya, serta khawatir tidak mampu menegakkan hak-hak suaminya yang wajib ditunaikannya ketika hidup bersamanya. Berkata asy-Syaikh Al ‘Allamah Shalih Al Fauzan Hafidzahullah : ”Khulu’ hukumnya boleh apabila terpenuhi sebabnya yang telah diisyaratkan oleh ayat yang mulia, yaitu ketakutan suami isteri apabila tetap berada didalam ikatan pernikahannya, mereka tidak bisa melaksanakan hukum-hukum Allah.” (Al Mulakhos Al Fiqhi, jlid 2 hal 320)

🔵Pembahasan Keenam : Hukum seorang istri meminta khulu’ tanpa alasan syar’i

Berkata asy-Syaikh Al ‘Allamah Shalih Al Fauzan Hafidzahullah : ”…Dan apabila disana tidak ada alasan  untuk meminta pisah, maka hal itu dimakruhkan dan sebagian ulama berpendapat jika demikian halnya (meminta khulu’ tanpa alasan syar’i –penj) haram hukumnya. Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

”Setiap isteri yang meminta cerai kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak dibolehkan maka diharamkan baginya bau harumya surga ” (Diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali Imam Nasai, Al Mulakhos Al Fiqhi, jlid 2 hal 320)


🔵Pembahasan Ketujuh : Apakah Istri boleh meminta khulu’ pada saat haidh

Para ulama membolehkan hal yang demikian dikarenakan khulu’ bukanlah talak karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam pada hadits yang lalu tidak memberikan perincian atau bertanya kepada istri Tsabit bin Qois, apakah dia dalam keadaan haid atau tidak, dan tidak adanya dalil yang mengatakan tidak boleh meminta khulu’ ketika haid. Itu menunjukkan bolehnya hal tersebut.

➡Insya Allah bersambung

🔸PSSI (Perkumpulan Suami Sayang Istri)

0 komentar:

Posting Komentar