HUKUM JUAL BELI KUCING

Posted On // Leave a Comment

HUKUM JUAL BELI KUCING

Tanya:
•••••••••••••
afw ust,  apa hukum jual-beli kucing...?
dgn alasan utk dipelihara (bagi pembeli), bhkan ada yg sengaja mengembang biakkan kucing trsebut utk dijadikan bisnis...
mnrut mrk,  klw memelihara kucing hkumnya boleh mka mmbeli utk tjuan tsb jg boleh,  krn didptknnya mmg dgn cara mmbelinya... gmn hkumnya ust...?
w yg byk dimninati kucing sejenis anggora,  atw kucing persia,  dan yg semisalnya... krn penampilannya yg indah,  bagus,  menggemaskan...

Jawab:
••••••••••••••
Bismillah . Terjadi khilaf dalam masalah ini diantara yang membolehkan dan yg melarang dan membawakan argumen2 mereka .

Memeliharanya boleh adapun memperjual belikan maka ahsan dijauhi karena sebagai kehati2an .

Terlebih harga2 kucing yang sampai jutaan , adapun muslim maka berhati2 dalam agamanya mencari penghasilan yang jauh dari syubhat .

Ini fatwa sheikh fauzan beliau melarangnya .

ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ:
ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺷﺮﺍﺀ ﺍﻟﻘﻄﻂ ﻭﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻗﺘﻨﺎﺋﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ؟

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﺍﻗﺘﻨﺎﺀﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ، ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻮﺍﻓﻴﻦ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ
ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺣﺘﻰ ﺇﻧﻬﺎ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﻣﻦ ﺳﺆﺭﻫﺎ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻟﺬﻱ
ﺷﺮﺑﺖ ﻣﻨﻪ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﻣﻨﻪ ﻷﻧﻪ ﺭﻳﻘﻬﺎ ﻃﺎﻫﺮ، ﻭﻳﻮﻛﻞ ﻣﺎ ﺃﻛﻠﺖ ﻣﻨﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﻫﺬﺍ ﺗﺨﻔﻴﻒ ﻋﻦ
ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ ﺑﺤﻜﻢ ﺍﻟﻘﻄﻂ ﺗﺨﻠﻄﻬﻢ ﺣﺘﻰ ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺮﺿﻮﺍ ﺗﺴﻮﺭ ﺍﻟﺠﺪﺭﺍﻥ ﻭﺗﺄﺗﻲ ﻏﺼﺒﺎ
ﻋﻠﻴﻬﻢ، ﻓﺎﻟﻘﻄﻂ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺎﻗﺘﻨﺎﺋﻪ،

��  . ﺇﻧﻤﺎ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻘﻄﻂ ﺣﺮﺍﻡ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺛﻤﻦ ﺍﻟﺴﻨﻮﺭ : ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻬﺮ، ﻭﻋﻦ ﺛﻤﻦ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ، ﻣﺎ ﺗﺒﺎﻉ
ﺍﻟﻘﻄﻂ ﻭﻻ ﺍﻟﻜﻼﺏ

Ust Abul Hasan Wonogiri

------

Keterangan:
Terjemah Fatwa Syaikh Shalih Fauzan di atas:

Pertanyaan:
••••••••••••••••••••
Apa hukum jual beli kucing,  dan apa hukum memeliharanya di rumah?

Jawaban:
••••••••••••••••••
Hukum memeliharanya di rumah tidak mengapa, "ia termasuk hewan yang suka mengitari kalian" sebagaimana sabda Ar Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam.

Bahkan boleh berwudhu dengan air sisa dalam bejana bekas minumnya kucing, karena air liurnya suci. Dan boleh makan bekas makanannya juga.

Ini merupakan keringanan bagi hamba terkait hukum kucing yang mengitari mereka.

Sampai sekalipun mereka tidak ridha,  terkadang kucing itu memanjat tembok dan datang mengambil barang tanpa izin, namun kucing tidak mengapa untuk memeliharanya.

Hanyalah jual beli kucing itu yang haram.

Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan harta dari hasil jual beli kucing dan anjing, maka itu haram.
Jadi tidak boleh jual beli kucing,  tidak pula anjing.

-------

عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا، عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ؟ قَالَ: «زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

Dari Abu Az Zubair dia berkata; saya bertanya kepada Jabir mengenai uang hasil usaha jual beli anjing dan kucing, dia menjawab,

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang perbuatan seperti itu."

HR. Muslim no.1569

Komite Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah menerangkan:

Tidak boleh menjual kucing, kera dan anjing, serta hewan semisalnya dari hewan buas yang bertaring, sebab- Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang dan mencegah hal tersebut- Hal ini termasuk membuang harta dengan sia-sia (Perbuatan ini juga dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam)

Komite Tetap Fatwa Dan Riset Imiah, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Departeman Riset
Ilmiah dan Fatwa, Riyadh, Juz 13, Hal.38
fatwa no.18564

Wallahu a'lam

0 komentar:

Posting Komentar