HUKUM BERTASBIH DENGAN ALAT TASBIH

Posted On // Leave a Comment
♨ HUKUM BERTASBIH DENGAN ALAT TASBIH.
------------------------------
💺 Fadhilatus Syaikh Ibnu 'Utsaimin rohimahulloh.

📞 Pertanyaan:
Ditinjau dari sisi bertasbis dengan alat tasbih apakah merupakan kebid'ahan, dan apakah harus diingkari bagi yang bertasbih dengan alat tasbih?

🔏 Jawaban:

1⃣. Pertama: bertasbih dengan alat tasbih meninggalkannya lebih utama dan bukan suatu kebid'ahan; karena dia memiliki suatu dasar hukum yaitu bertasbihnya sebagian para sahabat dengan menggunakan kerikil; akan tetapi Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam membimbing bahwa bertasbih dengan jari-jemari lebih utama, dan beliau bersabda:

«اعْقِدْنَ» -يخاطب النساء - «بالأنامل، فإنهن مُسْتَنْطَقات»
"Hitunglah (beberapa kali tasbih dan yang menyertainya, pent)" - beliau berbicara kepada para wanita - "dengan ujung-ujung jari, karena mereka akan diminta pertanggung jawaban".

Maka bertasbih dengan alat tasbih bukanlah haram, dan bukan pula bid’ah; akan tetapi meninggalkannya lebih utama; karena yang bertasbih dengan alat tasbih telah meninggalkan yang lebih utama.

2⃣. Kedua: terkadang tasbihnya akan tercampur oleh sedikit dari riya'; karena kita menyaksikan sebagian orang, dia menggantungkan alat tasbih yang padanya ada seribu manik-manik, seakan-akan dia mengatakan kepada manusia: lihatlah kalian kepadaku, sesungguhnya aku bertasbih sebanyak seribu kali tasbih.

3⃣. Bahwa orang yang bertasbih dengan alat tasbih pada umumnya lalai hatinya, oleh karenanya Anda akan temukan dia bertasbih dengan alat tasbih namun matanya ke langit, dan menghadap ke kanan, dan menghadap ke kiri, dari hal-hal yang menunjukkan atas kelalaian hatinya.

✅ Maka yang lebih utama ialah seseorang bertasbih dengan jari-jemarinya, dan yang lebih utama hendaknya bertasbih dengan tangan kanan bukan dengan tangan kiri; karena Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

«كان يَعْقِدُ التسبيح بيمينه»
"Beliau menghitung tasbih dengan tangan kanannya".

☑ Dan jika dia bertasbih dengan kedua tangannya bersamaan maka tidak mengapa; AKAN TETAPI YANG AFDHOL (LEBIH UTAMA) BERTASBIH DENGAN TANGAN KANANNYA SAJA.

📔 Silsilah liqoat al-bab al-maftuh> pertemuan ke 3.

🔊 Audio dapat di dengar di:
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_003_33.mp3

__✏ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu Abduh.
------------------------------
🌏 WA Ahlus Sunnah Karawang.

0 komentar:

Posting Komentar