MENGOBROL URUSAN DUNIAWI DI MASJID

Posted On // Leave a Comment
🚁 MENGOBROL URUSAN DUNIAWI DI  MASJID 🚁
-------------------------
💝 Soal:
Apa hukum berbincang-bincang  di masjid, seperti ketika aku melihat teman atau kerabat di masjid sebelum atau setelah shalat, lalu aku ucapkan salam kepadanya seranya bertanya : bagaimana kabarmu? Sehat? Mari silakan bersama kami, atau bentuk obrolan yang lain?

✅ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:


بسم الله الرحمن الرحيم،

الحمد لله وصلى وسلم على رسول الله، وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهـداه أما بعد

💭 Berbincang-bincang di masjid antara seseorang dengan saudara atau temannya tentang urusan dunia mereka jika sedikit maka tidak mengapa insya Allah, adapun jika banyak maka hukumnya makruh.

❗Dimakruhkan menjadikan masjid sebagai tempat perbincangan urusan dunia, karena masjid itu dibangun dalam rangka digunakan untuk berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, shalat lima waktu, dan berbagai bentuk amal kebajikan lainnya seperti shalat sunnah, i’tikaf, dan halaqoh (majelis) ilmu. Adapun menjadikan masjid sebagai tempat obrolan masalah dunia, maka hukumnya makruh.

💝 Namun perbincangan yang sedikit (seperlunya) yang memang diperlukan untuk itu, seperti mengucapkan salam kepada saudara yang berkumpul bersamanya, bertanya tentang keadaan (kabar) dirinya dan anak-anaknya, atau masalah yang terkait dengannya, atau perbincangan dalam urusan dunia namun dengan permbicaraan yang sedikit, secukupnya, dan tidak panjang lebar, maka ini tidak mengapa.
-------------------------
Sumber http://binbaz.org.sa/mat/9384
http://mahad-assalafy.com/2014/09/04/mengobrol-urusan-duniawi-di-masjid/

 mmms

0 komentar:

Posting Komentar