🔊 FATWA 💡💡Al-Lajna ad-Daimah'
---------------------------
🎤Kepada Guru Laki-laki Mengajar Murid Perempuan:
---------------------------
👉Tanya ❓
Segala puji hanya milik Alloh, semoga sholawat dan salam selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad. Al-Lajnah ad-Daimah telah membaca surat yg ditujukan untuk yg mulia Mufti Utama, dari Pimpinan dn anggota Asosiasi Hukum Islam pd Fakultas Syariah dn Studi Islam, Universitas Kuwait. Pertanyaan yg diajukan adalah sebagai berikut.
🔻Apakah boleh seorang guru laki-laki mengajar siswa perempuan tanpa ada hijab(tabir) diantara mereka sehingga mrk bisa sling melihat. Perlu disampaikan disini bahwa para guru laki2 itu tidak bsa mlihat wajah para siswa krn mrk mmakai CADAR.
🔻Apakah bleh seorang siswa perempuan bleh dtang ke kantor untuk brtemu guru laki2 dn melakukan penbicaraan tnpa ada hijab di antara mrk dlam keadaan siswa perempuan makai Cadar ?. 🔻Bolehkah seorang siswa perempuan duduk di luar ruangan(Kelas) dngan guru laki2nya untuk membicarakan tntang pelajarannya atau hal yg lain, dlam keadaan siswa trsebut sendirian ?. Perlu disampaikan bahwa aktivitas tersebut bsa dilakukan mlalui telpon. Sebagian dri guru lak2 trsebut msih berusia muda atau mulai mmasuki paruh baya. Sementara para siswa perempuan mayoritas adalah anak yg baru gede alias ABG.
---------------------------
💡DI JAWAB :
☝Pertama, mlakukan pembauran antara laki2 dn perempuan di sekolah atau di tempa manapun adalah kemungkaran BESAR yg bsa mmunculkan kejelekan baik menyangkut urusan agama maupun dunia. Krn itu seorang perempuan dilarang untuk blajar atau bekerja di tempat yg di dlamnya bercampur dngan laki2. Para orang tua atau wali mrka hendaknya mlarang mrka untuk melakukan hal ini.
☝Kedua : Tidak boleh seorang laki2 mengajar siswa perempuan baik ia membuka wajanya atau memakai Cadar. Seluruh tubuh seorang perempuan adalah aurot, perkara yg semestinya mnjadi perhatian bgi laki2 yg bkan mahromnya.
☝Ketiga : Dibolehkan guru laki2 untuk mngajar siswa perempuan Asalkan ada HIJAB(tabir) yg mnjadi pmisah dn tdak trjadi percampuran antara siswa laki2 dn perempuan dn jga antara guru laki2 dngan siswa perempuan.Siswa perempuan dubolehkan untuk berkomunikasi dngn guru laki2 melalui alat komunikasi(internal) yg skarang smakin moderen dn trsedia atau bsa jg mlalui tlpn. Namun hrus dperhatikan agar seorang perempuan berhati-hati jngan sampai suaranya dilembut-lumbutkan.
👌Semoga Alloh Ta'ala melimpahkan keselamatan kpda kita. Sholawat dn salam semoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shollallohu 'alaihi wa sallam, keluarganya, dan para shohabatnya.
📚( Fatwa no. 17929)
Allahu a'lam.
〰〰〰
📡WA GDS
Kepada Guru Laki-laki Mengajar Murid Perempuan
Labels:
hukum
0 komentar:
Posting Komentar