HUKUM MEMBELI BARANG LELANG

Posted On // Leave a Comment
HUKUM MEMBELI BARANG LELANG📇

🔏 Bismillah. Mau tanya ustadzuna, bagaimana hukumnya membeli barang-barang hasil tarikan seperti kendaraan (mobil, motor) atau elektronik (AC, Kulkas) dll?

🔏 Barang-barang tarikan maksudnya adalah barang yang ditarik/diambil kembali oleh pembiayaan atau kreditur seperti finace atau colombus karena yang mencicil tidak mampu membayar uang cicilan perbulan sehingga barangnya diambil kembali oleh yang memberi pinjaman tanpa mengembalikan sebagian dari uang yang mencicil. Barang-barang hasil tarikan itu biasanya dilelang untuk kemudian dijual cash kepada orang yang mau membeli. Jazaakallahu khairan.

🔐Jangan membelinya, karena dihasilkan dari akad riba. Masih banyak barang-barang semisalnya yang halal dan tidak mengandung syubhat. Wallahu a'lam.

✒
Tanya Jawab Bersama al ustadz Muhammad As Sarbini hafizhahullah.

SAS

0 komentar:

Posting Komentar