Tanya Jawab Ringkas (Majalah Asy Syariah Edisi 085)

Posted On // Leave a Comment
Tanya Jawab Ringkas  (Majalah Asy Syariah Edisi 085)

===================

Air Seni Sering Menetes

Bolehkah shalat memakai celana dalam yang terkena kencing? Urat dan otot perut sering kontraksi hingga keluar kencing setetes, sedangkan mencuci celana dalam tiap shalat membuat risih, tetapi untuk mengganti celana sangat kerepotan. 085657XXXXXX
Jawab: Tidak boleh, celana itu harus dicuci atau diganti, kecuali jika air kencing Anda yang keluar bersifat terus-menerus. Jika masuk waktu shalat, balut kemaluan Anda agar air kencing itu tidak tercecer, lalu berwudhulah dan shalat. Apa yang keluar saat shalat tidak membatalkan shalat. Jika ada waktu redanya, laksanakan di waktu redanya walaupun harus tertunda asalkan tidak keluar waktu.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini



Air Seni Tidak Tuntas

Bismillah. Jika seseorang menderita kelainan: sulit tuntas dari najis, sehabis kencing tidak langsung bersih, akan keluar beberapa titik air berkali-berkali, butuh waktu belasan menit/lebih untuk bersih/tuntas. Jika hal ini terjadi pada waktu didirikan shalat jamaah, apakah dibenarkan untuk tidak berangkat ke masjid berjamaah? Karena menunggu tuntas dari najis yang cukup lama. 085747XXXXXX
Jawab: Ya, hal itu adalah uzur untuk meninggalkan shalat jamaah.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini


Cara Berpisah bagi Nikah Syubhat

Bismillah. Pada edisi 77 rubrik “Tanya Jawab Ringkas”, jawaban pertanyaan terakhir (tentang akad nikah), keduanya harus bertobat dan berpisah sampai diperbarui lagi akad nikahnya. Maksud berpisahnya itu (apakah harus bercerai) atau bagaimana, dan berapa lama waktu berpisahnya? 081350XXXXXX
Jawab: Maksudnya berpisah rumah tangga, tidak boleh serumah, berkhalwat, dst. Karena pernikahan tersebut tidak sah, keduanya bukan suami istri. Hal itu sampai keduanya menikah kembalisecepat mungkin tanpa ada masa iddah.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini


Ragu Keabsahan Nikah

Bismillah. Pada edisi 77 rubrik “Tanya Jawab Ringkas”, ada keterangan nikah yang diperbarui dengan cukup dinikahkan oleh wali/wakil dan minimal dua saksi. Bolehkah sepasang suami istri melakukannya atas dasar ragu-ragu pernikahannya sah atau tidak dan atas dasar untuk ketenangan hati? 085327XXXXXX
Jawab: Apa sebab keraguan dia akan sah tidaknya pernikahannya? al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Bukan karena zina kemudian hamil, melainkan entah kenapa (perasaan takut kalau hubungannya tidak sah). Sebab, waktu menikah dalam keadaan berat hati (pasca-PHK), pikiran kacau balau, dalam hati ingin cerai waktu itu. Karena merasa beratnya beban rumah tangga, orang-orang menganggap dia seperti sedang stres, sehingga dia ingat gejolak hatinya saat itu. 085327XXXXXX
Tidak boleh mengikuti waswas setan yang mempermainkan Anda dengan menimbulkan keraguan akan keabsahan pernikahan yang telah berlangsung sah dengan syaratnya. Waswas setan yang terlaknat tidak ada habisnya sampai bisa membuat seseorang menjadi seperti orang gila. Berlindunglah kepada Allah Subhanahu wata’ala jika mendapati waswas semacam itu. al-Ustadz Muhammad as-Sarbini


Istri Menolak Dirujuk

Bismillah. Ketika masa iddah, hak rujuk adalah milik suami. Jika suami ingin rujuk, tetapi istri menolak, apakah si istri berdosa? 085740XXXXXX
Jawab: Penolakan istri atas rujuk suaminya tidak dianggap dan tidak ada efeknya. Semata-mata dengan rujuknya sang suami, maka keduanya kembali menjadi suami istri seperti semula meskipun sang istri menolak. al-Ustadz Muhammad as-Sarbini


Sumpah Tidak Akan Berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala

Bismillah. Apa kafarat bagi orang yang bersumpah bahwa dia tidak akan berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala lagi jika doanya tidak dikabulkan? 085747XXXXXX
Jawab: Kafaratnya adalah bertobat disertai membayar kafarat sumpah untuk pelanggaran sumpah tersebut yang tergolong maksiat dan kebodohan berpaling dari berdoa kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Pengabul doa. Jika doa tidak terkabul, itu lebih dikarenakan tidak terpenuhinya sebab terkabulnya doa atau terdapat penghalang yang menghalangi terkabulnya doa. Tidak boleh kecewa kepada Allah Subhanahu wata’ala lantas membodohi diri sendiri dengan tidak mau berdoa meminta kepada- Nya, karena siapa pun tidak akan bisa melepaskan diri dari ketergantungan kepada-Nya.
Tuduhlah diri sendiri yang penuh dengan kesalahan dan kurang bersyukur atas sekian banyak nikmat Allah Subhanahu wata’ala yang telah dan sedang dirasakan tanpa bisa dihitung jumlahnya. Seseorang berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala atau tidak, tidak akan memudaratkan Allah Subhanahu wata’ala sama sekali, tetapi diri hamba itu sendirilah yang termudaratkan. Jika ingin doa dikabulkan, tempuh faktorfaktornya dan jauhi penghalangnya. Bahkan, Allah Subhanahu wata’ala murka dan mengancam orang yang menyombongkan diri dengan tidak mau berdoa kepada-Nya dalam surat Ghafir ayat 60. al-Ustadz Muhammad as-Sarbini


Mahar, Hak Pengantin Wanita

Apakah mas kawin / mahar merupakan hak pengantin wanita atau hak walinya, dan bagaimana pemanfaatannya? 081911XXXXXX
Jawab: Mahar adalah hak pengantin wanita. Pemanfaatannya terserah penganti wanitanya, karena sudah jadi miliknya. al-Ustadz Muhammad as-Sarbini


Mimpi Berzina

Bagaimana jika kita melakukan hubungan intim di dalam mimpi, apakah hukum berzina tidak berlaku pada saat kita bermimpi? 082188XXXXXX
Jawab: Tidak, karena mimpi bukan kenyataan. al-Ustadz Muhammad as-Sarbini


Qadha Shalat

Adakah qadha dalam shalat, karena saya lupa mengerjakannya, dan baru ingat setelah lewat dari waktunya? 02141XXXXXX
Jawab: Ya, wajib atas Anda mengqadha shalat yang luput dari waktunya karena lupa, dilakukan begitu Anda tersadar dan ingat. al-Ustadz Muhammad as-Sarbini


Uang Temuan

Anak kami menemukan uang di selokan/jalan umum, bagaimanakah hukumnya menggunakan uang tersebut? 085227XXXXXX
Jawab: Berapa jumlah uang yang ditemukannya? al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Hanya lima ribu rupiah. 085227XXXXXX
Jawab: Jika keumuman orang menganggap uang senilai itu kecil dan tidak mempermasalahkan kehilangan uang senilai itu, boleh dimanfaatkan oleh penemunya. Adapun jika di mata keumuman orang dianggap bernilai dan pemiliknya merasa kehilangan, wajib diumumkan selama setahun di tempat umum tanpa menyebutkan nilainya untuk menguji orang yang datang mengaku sebagai pemiliknya. Jika sudah lewat setahun dan pemiliknya tidak datang, ada beberapa pilihan:
1. Dimiliki dan dimanfaatkan semaunya. Jika setelah itu pemiliknya datang, diganti.
2. Disedekahkan atas nama pemiliknya. Jika pemiliknya tidak setuju, diganti dan pahalanya untuk yang bersedekah.
3. Disimpan sampai suatu saat pemiliknya datang. al-Ustadz Muhammad as-Sarbini


Tanaman di Atas WC

Bismillah. Apakah pohon pepaya yang ditanam di atas tanah tempat pembuangan(WC) termasuk najis? Sedangkan akar pohon tersebut menyerap langsung pada kolam pembuangan. Apakah buah pepaya tersebut boleh dikonsumsi/dimakan? 085246XXXXXX
Jawab: Masalah ini telah kami bahas secara lengkap dalam rubrik “Problema Anda” edisi 73 dengan judul Buah Tanaman yang Dipupuk dengan Kotoran. Kesimpulannya, yang rajih (kuat) terdapat rincian: jika najis yang diserapnya tampak efeknya pada pohon dan buahnya berupa bau, rasa, atau warna, ternajisi dan haram dimakan. Jika tidak tampak salah satu efek tersebut, tidak ternajisi dan halal. al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-6/

0 komentar:

Posting Komentar