Penjelasan tentang talak, rujuk dan iddah (bagian ke tiga)

Posted On // Leave a Comment
Penjelasan tentang talak, rujuk dan iddah (bagian ke tiga)

Pembahasan Keempat: Talak hanya Jatuh jika diucapkan adapun hanya niat semata tidak jatuh.

Talak hanya jatuh jika di ucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa di ucapkan, tidak terhitung talak.

Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : “Tidak jatuh talak darinya dan tidak juga dari yang mewakilinya kecuali dengan di ucap-kan dengannya, walaupun meniatkan dalam hatinya; tidak jatuh talak. Sampai lisannya bergerak mngucapkannya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam:


إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesunggunya Allah memaafkan dari ummatku apa yang dikatakan (terbesik) oleh jiwanya selama tidak di lakukan dan di ucapkan.” (HR. al-Bukhari no 5269 dan Muslim no 127) (Mulakhos Al-Fiqhy, hlm 414)

Pembahasan Kelima: Tentang yang Berwenang Menjatuhkan Talak

Talak sah jika dari suami yang baligh, berakal, mumayyiz yang mengerti dengan apa yang dipilih (mengerti makna talak –ed), atau orang yang mewakilinya. Talak  tidak jatuh (tidak sah) dari selain suami, anak kecil, orang gila, orang mabuk, orang yang dipaksa, dan orang yang dalam keadaan marah yang sangat yang tidak sadar dengan apa yang di ucapkannya.” (Fiqih Muyyasar, hlm 305)

diantara dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal” (HR. Abu Dawud no 4450, at-Tirmidzi no 1423 dan Ibnu Majah no 2041)

Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إن اللَّهُ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatnya tersalah, lupa dan apa yang mereka dipaksa atasnya.” (HR. Ibnu Majah, no 1662 dinyatakan shahih oleh syikh al-Albani di irwa’ no 42)

 Bersambung Insya Allah

🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹
🏡 PSSI

0 komentar:

Posting Komentar