(Penjelasan tentang Talak, rujuk dan iddah bagian kedua)
Pembahasan Ketiga: Tentang Hukum Talak
Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan: “Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya makruh, terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, dan terkadang hukumnya haram. Hukumnya sesuai dengan hukum yang lima.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, hlm 410)
Makruh
Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan talak tanpa ada hajat (kebutuhan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.
Haram
Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i. Yaitu suami menjatuhkan talak dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua keadaan:
Pertama : Suami menjatuhkan talak ketika istri sedang dalam keadaan haid
Kedua : Suami menjatuhkan talak kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.
Mubah (boleh)
Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami berhajat atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik.
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa’ : 19)
Sunnah
Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhaanahu wata’ala :
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ
“Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al Baqarah :195)
Wajib
Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya, -ed.) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan talak tersebut. (Silahkan lihat Taudiihul Ahkam : 5/488, Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, hlm. 410, Fiqih Muyyasar, hlm. 306)
Bersambung insya Allah
🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸
▪PSSI
Penjelasan tentang Talak, rujuk dan iddah bagian kedua
Labels:
nikah
0 komentar:
Posting Komentar