HUKUM MENGEMBALIKAN HARTA CURIAN SECARA DIAM-DIAM

Posted On // Leave a Comment
 FATÃWA 

 MENGEMBALIKAN HARTA CURIAN SECARA DIAM-DIAM

 Pertanyaan kedua dari fatwa nomor 4312

Soal:
Jika ada seorang yang mencuri suatu harta. Lalu dia ingin bertobat, kemudian diapun mengembalikan harta tadi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Maka bagaimana hukum tobatnya tersebut?

_____________

 Jawaban:

Jika memang terjadi apa yang telah anda sebutkan itu, dan dia benar-benar jujur dengan tobatnya, dia menyesali apa yang telah dia perbuat, dan diapun bertekad untuk tidak akan mengulanginya lagi -maka tobatnya sah. dan tidaklah merusak tobatnya meskipun dia mengembalikan harta tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Wabillãhit Taufíq washallallãhu 'alã Nabiyyinã Muhammad wa 'alã ãlihí wa shohbihí wasallam

Al-Lajnah Ad-Dã'imah lil Buhús wal Iftã'

Ketua     : Abdul Azíz bin Bãz
Wakil     : Abdurrozãq Afifiy
Anggota : Abdullah bin Ghudayyan
                 Abdullãh bin Qu'úd

--------------
 Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
24/At-Taubah/355

 Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozãq ad Duwaisy
------------------

Link artikel:
 shamela.ws/browse.php/book-8381/page-17184#page-19007

 Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy

0 komentar:

Posting Komentar