HUKUM MEMAKAI PENUTUP KEPALA (PECI, SONGKOK, SORBAN)

Posted On // Leave a Comment
MEMAKAI PENUTUP KEPALA
〰〰〰〰〰〰〰〰

Pertanyaan:
Apa hukum mengenakan peci atau penutup kepala dalam shalat?

Jawaban:

Kita disunnahkan untuk menutup kepala ketika shalat. Di antara dalilnya adalah atsar dari Ibnu 'Umar rodhiyallahu 'anhuma yang berkata kepada budaknya Nafi' ketika beliau melihatnya melakukan shalat dalam keadaan terbuka kepalanya: "Bagaimana pendapatmu seandainya kamu keluar menemui manusia dalam keadaan kamu seperti ini (terbuka kepalanya, tanpa memakai penutup kepala)? Lalu Nafi' menjawab: "Tidak" (yakni tidak mau melakukan hal itu -pent.). Maka Ibnu 'Umar berkata: "Maka Allah adalah Dzat yang paling berhak agar seseorang berhias/memperbagus diri untuk-Nya."

Artinya sepatutnyalah bagi kita agar selalu berpakaian (termasuk padanya memakai penutup kepala) yang sesuai syari'at baik ketika shalat ataupun di luar shalat, jangan memakai pakaian yang ketat/sempit, transparan atau pakaian yang merupakan ciri khas orang kafir.

Atsar ini juga merupakan tauladan dari para shahabat bagi kita agar menegur orang yang meninggalkan sunnah yang selalu dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Wallaahu a'lam. [Lihat Libaasul Mar`ah war Rajul fish Shalaah hal.19-20 karya Ibnu Taimiyyah

Sumber:
Buletin al-wala wal bara' Edisi ke-16 Tahun ke-2 / 12 Maret 2004 M / 20 Muharrom 1425 H

 WA Salafy Kendari ))

0 komentar:

Posting Komentar