Kamis, 16 Oktober 2014

KREDIT MOTOR DI ZAMAN SEKARANG APAKAH MENGANDUNG RIBA ?

Jual Beli Kredit yang Mengandung Ribawi

Pertanyaan :

Apakah proses jual beli motor secara kredit sebagaimana yang ada pada zaman sekarang ini termasuk dalam praktik ribawi?

085730XXXXXX

Jawab :

Akad jual beli motor/mobil dengan cara kredit yang ada pada zaman sekarang adalah riba, dari dua sisi:

1. Ada syarat denda pada akad bagi yang menunggak. Tidak bisa dikatakan boleh dengan alasan dia akan membayarnya tanpa menunggak sehingga tidak terkena denda. Sebab, hal itu adalah akad riba dari asalnya walaupun dengan niat akan melunasinya tanpa denda. Lagi pula, siapa yang bisa memastikan peminjam tidak akan menunggak?

2. Angsuran dibayarkan ke lembaga pembiayaan (leasing) yang menalangi setiap motor/mobil yang dicicil nasabah, bukan ke dealer (penjual). Hal itu karena motor/mobil yang dikreditkan oleh dealer telah dibayar tunai oleh lembaga pembiayaan tersebut. Artinya, pembeli sebenarnya diutangisecara tidak langsung oleh lembaga pembiayaan tersebut agar bisa membeli motor/mobil yang diinginkan. Lalu pembeli membayar utang itu kepadanya dengan nilai lebih besar (harga cicil) Ini adalah rekayasa riba yang dikenal dengan istilah ‘inah model tiga pihak. Wallahu a’lam.

dijawab oleh Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad As-Sarbini Al-Makassariy حفظه الله

http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-15/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar