APAKAH WAJIB MEMBERI TAHU ISTRI PERTAMA KETIKA HENDAK MENIKAH LAGI
✏-Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah
Penanya: Apakah wajib memberi tahu istri pertama ketika akan melakukan poligami?
Asy-Syaikh: Tidak wajib.
Penanya: Kalau melakukannya untuk mendapatkan persetujuan?
✏-Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah
Penanya: Apakah wajib memberi tahu istri pertama ketika akan melakukan poligami?
Asy-Syaikh: Tidak wajib.
Penanya: Kalau melakukannya untuk mendapatkan persetujuan?
Asy-Syaikh: Kecuali kalau istrinya tersebut membuat syarat, jika dahulu dia membuat syarat agar suaminya jangan menikah lagi, maka wajib atasnya untuk konskwen dengannya sampai istrinya mengizinkannya. Apakah ada pertanyaan lain?
Penanya: Apakah wajib memberi tahu istri pertama ketika akan melakukan poligami ketika dia diminta untuk mendapatkan persetujuan dari istri pertama?
Asy-Syaikh: Istri pertama bukalah wali bagi suami.
Penanya: Kami di Maroko misalnya jika ingin melakukan poligami maka wajib mendapatkan persetujuan dari istri pertama.
Asy-Syaikh: Ini adalah sesuatu yang bathil, istri bukan merupakan wali bagi suaminya, suamilah yang justru merupakan pemimpin dan pelindung baginya, dialah yang memberi izin kepada istri jika ingin safar atau keluar atau pergi ke rumah si fulan. Adapun kalau justru istri yang memberi izin maka ini merupakan kesalahan, ini bertentangan dengan firman Allah Jalla wa Ala:
الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوْا مِنْ أَمْوَالِهِمْ.
“Para suami adalah pemimpin bagi para istri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena para suami memberi nafkah dari harta mereka.” (QS. An-Nisaa': 34)
Jadi urusan berada di tangan suami, dialah yang memberi izin, bukan istri, pria adalah suami dan wanita sebagai istri. Allah yubaarik fiik.
Sumber artikel: http://tinyurl.com/mvagk4j
✏-Alih Bahasa: Abu Almass
Sumber: http://forumsalafy.net/?p=7258
0 komentar:
Posting Komentar