Asy Syaikh Ubaid Al-Jabiri rahimahullah mengatakan:
Perintah (kebijakan) yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin (waliyyul amr) memiliki tiga keadaan:
1. Jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, baik dalam bentuk perintah wajib maupun anjuran sunnah,
maka wajib ditaati sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
2. Jika termasuk dalam perkara yang diperselisihkan dan menjadi ruang ijtihad,
maka tetap wajib ditaati sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Jika seorang pemimpin memutuskan suatu perkara yang diperselisihkan di kalangan ulama, sedangkan dalilnya masih bersifat kemungkinan dan seimbang, maka ia harus ditaati dan tidak boleh dibantah, demi menjaga persatuan kaum Muslimin di bawah kepemimpinannya.
3. Jika merupakan kemaksiatan (bertentangan dengan syariat),
maka tidak boleh didengar dan tidak boleh ditaati. Namun, ada dua hal yang harus diperhatikan:
Pertama: Membenci perintah (kemaksiatan) tersebut di dalam hati, dan juga dengan lisan jika tidak menimbulkan kerusakan.
Kedua: Tidak menyebarkan kesalahannya, tidak mempopulerkan kekeliruannya, dan tidak mencelanya di depan umum, karena hal itu dapat menimbulkan berbagai kerusakan baik dalam urusan dunia maupun agama.
Majmu' ah Ar Rasa'il Al-Jabiriyah (1/18-19)
____
🛜 https://t.me/alistifadah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar