HUKUM ORANG YANG MENEMUKAN UANG DI JALAN
📀Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Terkadang saya mendapati uang yang jumlahnya tidak seberapa: sepuluh, dua puluh, lima puluh. Saya beritahukan atau ambil ataukah saya sedekahkan?
Jawaban:
Sepuluh itu banyak. Jika engkau mengambilnya untuk engkau beritahukan dan umumkan, maka ini suatu yang baik.
Adapun jika engkau tidak bisa komitmen dengan hal ini, maka biarkanlah.
🌏http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15685
http://t.me/ukhwh
السؤال: أجد أحيانا على الطريق مبالغ يسيرة, عشرة عشرين خمسين, هل أعرف بها أم آخذها أم أتصدق بها؟
الجواب: العشرة كثيرة, فإذا كنت أخذتها لتعرفها وتنادي بها فهذا شيء طيب أما إذا كنت ما تلتزم بهذا فاتركها.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar