Selasa, 23 Mei 2017

Pendapat Beberapa Ulama Syafiiyyah tentang Kewajiban Menutup Wajah Bagi Wanita di Hadapan Lelaki Bukan Mahram

📝💐Pendapat Beberapa Ulama Syafiiyyah tentang Kewajiban Menutup Wajah Bagi Wanita di Hadapan Lelaki Bukan Mahram

Kaum muslimin di Indonesia dan di Asia Tenggara banyak yang mengikuti madzhab fikih Syafi'iyyah. Penggunaan hijab syar’i wanita yang juga menutupi wajah masih dianggap sangat asing. Sebenarnya, dalam literatur karya Ulama Syafi'iyyah mudah ditemukan penjelasan bahwa wajah termasuk aurat wanita merdeka di hadapan laki-laki bukan mahram. Berikut ini kami nukilkan beberapa pernyataan yang tersebut dalam kitab-kitab yang tidak asing dipakai oleh saudara-saudara kita kaum muslimin di Indonesia.

1⃣ Dalam kitab Tafsir al-Jalalain, pada tafsir surah al-Ahzab ayat 59, disebutkan pendapat yang mirip pendapat Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa wanita diperintah menutup seluruh tubuhnya, termasuk wajah. Di sana disebutkan,

يُرْخِينَ بَعْضهَا عَلَى الْوُجُوه إذَا خَرَجْنَ لِحَاجَتِهِنَّ إلَّا عَيْنًا وَاحِدَة

"Hendaklah para wanita itu menurunkan sebagian jilbab mereka untuk menutupi wajah ketika mereka keluar untuk menunaikan keperluan. (Wajahnya tertutup), kecuali satu mata."

2⃣ Dalam kitab Safinatun Najah karya Salim bin Sumair al-Hadhrami, disebutkan bahwa aurat wanita dalam shalat berbeda dengan auratnya di hadapan laki-laki bukan mahram. Dalam shalat, wajah dan telapak tangan boleh dibuka. Namun, di hadapan laki-laki bukan mahram, auratnya adalah seluruh tubuh:

وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ. وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَالْعَمَةِ عِنْدَ الْأَجَانِبِ جَمِيْعُ الْبَدَنِ

"Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan dua telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka dan wanita budak ketika berada di hadapan lelaki bukan mahram adalah seluruh tubuh"  (Acuan Dasar Fikih Islam, terjemahan Safinatun Najah, oleh A. Labib Asrori, penerbit AL-MIFTAH Surabaya, hlm 33)

3⃣ Pendapat yang mu’tamad (dijadikan acuan) dalam mazhab Syafi'iyyah adalah bahwa wajah wanita merupakan aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Tuhfatul Muhtaj fi syarhil Minhaj:

وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجَانِبِ إلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

"Aurat wanita yang tidak boleh dilihat laki-laki bukan mahram adalah seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan, menurut pendapat yang dijadikan acuan"

(dikutip dari Majalah Qonitah Edisi 32/vol 03/1438 H-2017 M, Rubrik Tadabur Quran: "Hijab Syar'i dan Ketentuannya" hal 17, Abu Utsman Kharisman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar