THAWAF ATAU SHALAT TAHIYATUL MASJID DI MASJIDIL HARAM ?
PERTANYAAN
Ustadz, afwan ...
mana yg benar ketika masuk masjidil harom, apakah shalat tahiyyatul masjid atau thowaf, terus kalau selama di makkah apakah disyariatka mengulang ulang umroh..
syukron
JAWABAN
Ringkasan dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin thd pertanyaan semakna itu:
Pertama: tahiyyatul masjid berlaku utk seluruh masjid termasuk Masjidil Haram. Berdasarkan keumuman hadits riwayat alBukhari. Bagi orang yg masuk ke Masjidil Haram hendak Sholat (berjamaah), atau mendengarkan kajian ilmu, maka ia melaksanakan sholat tahiyyatul masjid. Sedangkan bagi yang masuk ke Masjidil Haram utk melaksanakan tawaf, seperti saat ia umrah, atau tawaf Sunnah, maka thowafnya sudah mencukupi dari tahiyyatul masjid karena setelah tawaf, disunnahkan sholat dua rokaat.
(Rujukan: Majmu' Fataawaa Ibn Utsaimin (22/286))
Kedua: dalam satu kali safar tidak disyariatkan melakukan umrah berkali-kali karena hal itu tidak pernah dilakukan Nabi dan para Sahabatnya. Mengulang-ulang umrah dalam sekali safar adalah bid'ah.
Rujukan: Liqo' al-Baab al-Maftuuh (28/121))
_______________
Ustadz Kharisman hafizhahullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar