Rabu, 14 September 2016

KETENTUAN BERSERIKAT DALAM KURBAN

KETENTUAN BERSERIKAT DALAM KURBAN

PERTANYAAN
Afwan ustadz apakah jika seklompok orang  yang berklompok dalam mmbeli satu sapi tidak mncapai 7 orang hanya 5 orang apakah dperblehkan kurbannya jazzakumullohu khoiron

Afwan dan jika salah satu dalam 5 klompok trsbt uang urunannya lbh bnyak dari yang lainnya apa dperbolehkan

Dgn pembagian urunan apa harus sama rata?

JAWABAN
قال الكاساني في "بدائع الصنائع" (5/71) : "وَلَا شَكَّ فِي جَوَازِ بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ عَنْ أَقَلَّ مِنْ سَبْعَةٍ ، بِأَنْ اشْتَرَكَ اثْنَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ أَوْ أَرْبَعَةٌ أَوْ خَمْسَةٌ أَوْ سِتَّةٌ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ ؛ لِأَنَّهُ لَمَّا جَازَ السُّبْعُ فَالزِّيَادَةُ أَوْلَى ، وَسَوَاءٌ اتَّفَقَتْ الْأَنْصِبَاءُ فِي الْقَدْرِ أَوْ اخْتَلَفَتْ ؛ بِأَنْ يَكُونَ لِأَحَدِهِمْ النِّصْفُ ، وَلِلْآخَرِ الثُّلُثُ ، وَلِآخَرَ السُّدُسُ بعد أن لا ينقص عن السبع

al-Kaasaaniy berkata dalam Badaa-ius Shonaa-i' (5/71): Tidak diragukan lagi bolehnya (berkurban) unta atau sapi kurang dari 7 (orang). (Misalkan) 2 orang, 3 orang, 4 orang, 5 orang, atau 6 orang berserikat (patungan) utk (berkurban) unta atau sapi. Karena jika bagiannya sepertujuh diperbolehkan, maka lebih dari itu tentunya lebih boleh lagi. Sama saja apakah porsi (urunan) sama atau berbeda-beda. (Misalkan) salah seorang (menyumbang) setengah, yg lain sepertiga, dan yg lain seperenam. (Asalkan masing-masing) tidak kurang dari sepertujuh

al-Kaasaaniy nama aslinya adalah Abu Bakr bin Mas'ud bin Ahmad, disebut dgn Alauddin. Beliau seorang Ulama Fiqh Hanafiyyah

_______________
Ustadz Kharisman hafizhahullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar