Senin, 22 Agustus 2016

Nasehat bagi yang belum mampu menikah

Fatwa Komite Tetap

Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Jilid Kedelapan Belas: Nikah (1) > Nikah > Aneka Ragam Pertanyaan Seputar Nikah > Hukum Nikah

(Nomor bagian 18; Halaman 5)

Nikah

(Nomor bagian 18; Halaman 6)
Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor:21359

Pertanyaan 2: Saya adalah siswa kelas tiga SMU. Saya ingin mengakhirkan waktu nikah hingga menyelesaikan jenjang pendidikan yang saya inginkan. Namun, saya mendengar bahwa itu dianggap makruh dalam hukum Islam. Perlu diketahui bahwa saya tidak memiliki kemampuan untuk segera menikah pada usia yang semestinya. Di sisi lain, ada seorang ustadz yang tidak mau menikah padahal dia mampu secara materi. Oleh karena itu, saya meminta nasehat dan pendapat Anda. Saudaraku sesama muslim, saya mengharapkan Anda semua dapat memberikan jawaban atas kebingungan saya ini. Salam saya yang setinggi-tingginya untuk Anda sekalian.

Jawaban 2: Bersegera menikah bagi seorang pemuda adalah sunah jika dia mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga dan dapat saling memenuhi hak-hak pasangannya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, "Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah. Sebab, itu lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan. Namun, siapa pun yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena dapat menjadi penjaga baginya." (Muttafaq 'Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota Anggota Anggota Ketua
Bakar Abu Zaid Shalih al-Fawzan Abdullah bin Ghadyan Abdul Aziz bin Abdillah Alu asy-Syaikh

_______________
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=6722&PageNo=1&BookID=3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar