Senin, 29 Agustus 2016

HUKUM WANITA MENYEMBELIH QURBAN

المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضاً LilHuda:
👡🔪🐾HUKUM WANITA MENYEMBELIH QURBAN
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

💎 Dijawab oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله

❓❓❓PERTANYAAN: Apakah boleh wanita menyembelih hewan dan apakah boleh kita memakan hasil sembelihannya.


👉 JAWABAN: Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki berdasarkan beberapa hadits shahih. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat wanita tersebut muslimah atau ahlul kitab dan dia melakukan penyembelihan tersebut secara syar'i walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat halalnya sembelihan wanita tersebut.

💬Syaikh Utsaimin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut:

Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya sebab dalam urusan ibadah wanita sama halnya laki-laki, kecuali ada dalil yang, membedakan antara keduanya. Hal tersebut berdasarkan kisah seorang wanita budak penggembala kambing kemudian ada serigala yang menerkam kambingnya lalu budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut.

📚 (Fatawa Dakwah Syaikh bin Baz, juz 2/183,As'ilah wa Ajwibah fi shalatil 'Idaini, 32-33)

🌈@LilHuda🌈
🔻🔻🔻🔻🔻

📬 Telegram Ahkam, tanya jawab
📲 tlgrm.me/LilHuda

🔶💠💠💠🔶💠💠💠🔶
#wanitamenyembelih qurban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar