Senin, 01 Agustus 2016

HUKUM SHOLAT DENGAN MENGGUNAKAN KACA MATA

👓🕋 HUKUM SHOLAT DENGAN MENGGUNAKAN KACA MATA

🌱 Al Lajnah Ad Daimah:

✅ Boleh bagi seseorang untuk sholat menggunakan kaca mata untuk kesehatan.

👋 Kecuali jika dengan menggunakannya seseorang tidak bisa menempelkan dahi atau hidungnya di bumi maka tidak boleh menggunakannya.

📃 Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 6/173
telegram.me/Berbagiilmuagama

…………………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar