Sabtu, 20 Agustus 2016

Hukum jual beli uang kuno

—◎※◎—

👍📒💰Bagi yang suka jual beli uang kuno

—◎※◎—

💶  jual beli uang kuno ? siapa takut...

✏ Fadhilatus Syaikh Al Utsaimin rahimahullah

☑ Jawaban : Tidak ada masalah. Karena uang kuno sudah tidak lagi menjadi alat bayar. Jika seseorang memiliki beberapa real uang kuno yang berwarna merah misalnya. Lima atau sepuluh real yang sudah tidak berlaku. Lantas dia ingin menjual sepuluh real tersebut dengan harga seratus real. Maka tidak mengapa karena uang kuno tadi telah menjadi barang dagangan (bukan lagi uang) yang berharga.

📃 Sumber : Liqo Al-Bab Al-Maftuh 235
▫▫▫▫▫▫▫
💰حكم بيع العملة
القديمة بأكثر من قيمته

☑ الجواب:
الشيخ: ليس فيه بأس؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد.
فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج؛ لأنها صارت سلعة لها قيمة

📃المصدر: لقاء الباب المفتوح [235]

◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐
✒️ Dzulqa'dah 1437 H

🌏 WA KITASATU________________🖋
Ayo ambil faidah ilmu dan ajak orang-orang yang kamu cintai bergabung ke forum ini...
📥Join Channel Telegram:
http://bit.ly/KajianIslamTemanggung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar