HUKUM PALA PADA MAKANAN
Asy Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahim Al Bukhari Hafizhahullah
P E R T A N Y A A N
"Apa hukum penggunaan pala pada makanan ?, sebab saya mendengar sebagian mereka mengharamkannya dikarenakan padanya terkandung sesuatu yang memabukkan"
J A W A B A N
"Hukum asal pada bahan ini adalah bahwa ia termasuk di antara bahan makanan yang sering digunakan oleh para ahli rempah dan juru racik. Hukum asalnya adalah boleh, tidak terlarang.
Dan keadaan sebagian orang yang terkadang menggunakannya pada bahan pemabuk atau penggunaannya pada satu macam dari bahan yang mengandung bencana ini, maka itu bukan berarti bahwa ia haram secara asal.
Pengharaman tersebut hanyalah dikarenakan perbuatan itu menyerupai penggunaan dengan memadukan sesuatu kepadanya lalu menjadikannya sebagai bahan yang memabukkan, perkaranya seperti anggur atau kismis dan selainnya. Hukum asalnya adalah halal.
Pala jika engkau makan secara tersendiri maka engkau tidak akan mabuk, atau engkau minum jika ia itu diminum. Jelas ? Inilah hukumnya, barakallahu fiik.
Hanya saja, dengan adanya penyalahgunaan yang jelek padanya maka sebagian lembaga yang berwenang menangani urusan ini beberapa waktu lalu menetapkan bahwa bahan ini dilarang di sini (Saudi), tidak diperjual belikan di kalangan ahli rempah atau juru racik, tidak diperjual belikan. Karena sebagian mereka menyalahgunakannya pada perkara-perkara yang terlarang, barakallahu fiik"
______________
Link audio || https://goo.gl/FqixCx
*****
🗃 Arsip WALIS »
🗳 Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P
🕰 Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/
----------------------------
📜 *ما حكم إستعمال جوز الطب في الأطعمة؟*
📥الشيخ عبد الله بن عبد الرحيم البخاري حفظه الله تعالى
👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻
•••••••
🖲 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
🛰 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
📲 مجموعة الاستفادة
📆 Kamis, 18 Ramadhan 1437 H // 23 Juni 2016 M
☄☄☄☄☄☄☄☄☄
Tidak ada komentar:
Posting Komentar