Selasa, 07 Juni 2016

HUKUM MEMOTONG KUKU DI MALAM HARI, DAN APAKAH DISUNNAHKAN UNTUK MENGUBURNYA ?

HUKUM MEMOTONG KUKU DI MALAM HARI, DAN APAKAH DISUNNAHKAN UNTUK MENGUBURNYA ?

Asy Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily hafizhahullah

P E R T A N Y A A N
"Tentang hukum memotong kuku di malam hari ?"

J A W A B A N
"Boleh di setiap waktu, di malam hari dan siang hari.

Baiklah, saudara penanya ini mengingatkanku akan sesuatu.

Apabila seseorang telah memotong kukunya, apakah disunnahkan untuk menguburnya ?

Ada datang dalam sebuah hadits riwayat Al Baihaqi dan selainnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku. Akan tetapi hadits tersebut dha'if (lemah), dan Al Baihaqi mengatakan : "Hadits tersebut diriwayatkan dari beberapa sisi (jalan) yang kesemuanya lemah, maka hadits tersebut dha'if, dan dalam masalah ini tidak tetap sedikitpun riwayat hadits dari sisi ketetapan sunnahnya.

Namun, Al Imam Ahmad rahimahullah mengatakan : "Sesungguhnya Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma melakukannya, beliau mengubur kuku".

Dan mereka mengatakan bahwa perbuatan ini mengandung maslahat, karena para tukang sihir kebanyakan yang mereka gunakan dalam melancarkan sihirnya adalah rambut dan kuku, jadi apabila seseorang mengubur rambut dan kuku maka dia akan aman dari kejahatan mereka.

Maka kami katakan, sesungguhnya mengubur kuku ini adalah kebiasaan yang mubah (diperbolehkan) dan mengandung maslahat, akan tetapi kami tidak mengatakan bahwa itu sunnah".

__________
Link audio || https://goo.gl/ELimnE

*****
🗃 Arsip WALIS »
🗳 Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P
🕰 Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/

------------------
🔸ما حكم تقليم الأظافر في الليل🔸

🎙لفضيلة الشيخ أ.د.سليمان الرحيلي حفظه الله

•••••••
🖲 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
🛰 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
📲 مجموعة الاستفادة
📆 Selasa, 02 Ramadhan 1437 H // 07 Juni  2016 M

☄☄☄☄☄☄☄☄☄

Tidak ada komentar:

Posting Komentar