Kamis, 09 Juni 2016

HUKUM GUGURNYA JANIN KARENA JIMA'

HUKUM GUGURNYA JANIN KARENA JIMA'

🔉Syaikh Shalih a-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Seorang ayah dua puluh tahun yang lalu, istrinya hamil delapan bulan lalu terjadi jima' antara suami istri sehingga janin pun gugur, lalu wajibkah dia semisal kaffarah (denda untuk menghapus dosa)?

Jawaban:
Bila keguguran janin karena seorang suami berjima' dengan istrinya, maka sesungguhnya wajib baginya membayar kaffarah dan diyat (tebusan). Kaffarah dikarenakan perbuatan ini termasuk membunuh dengan tidak sengaja. Namun bila gugurnya janin tidak dikarenakan suami berjima' dengan istrinya, maka tidak ada kewajiban sedikitpun baginya.

📀Fatawa 'Ala al-Hawa'

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16198

📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah

السؤال: الوالد قبل عشرين سنة كانت حامل في ثمان شهور وحصل جماع بينها وبين الوالد فسقط الجنين فهل عليها كفارة مثلًا ؟
الجواب: إذا كان سقُوط الجنين بسبب جماع الوالد لها فإن عليهِ الكفارة عليهِ الدية والكفارة لأن هذا من قتل الخطأ، وإن كان سقوط الجنين ليس بسبب جماع الرجل لزوجتهِ فليس عليهِ شيء .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar