Selasa, 07 Juni 2016

HUKUM BERBICARA MASALAH DUNIA DIDALAM MASJID

📢📡🕌HUKUM BERBICARA MASALAH DUNIA DIDALAM MASJID

📜 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

📣 Berbicara masalah dunia didalam masjid dengan teman atau saudara jika hanya sedikit saja maka In Sya Allah tidak mengapa.

🔇 Adapun jika banyak maka makruh, makruh hukumnya menjadikan masjid untuk berbicara masalah dunia.

🕌 Masjid dibangun untuk dzikir kepada Allah, qiroatul Qur'an, sholat lima waktu dan yang selainya dari kebaikan seperti amalan amalan sunnah, i'tikaf, dan majelis majelis ta'lim.

💰 Adapun menjadikannya untuk perbincangan masalah dunia maka ini makruh hukumnya.

👍 Namun jika hanya obrolan ringan saja dari sesuatu yang dibutuhkan seperti ketika mengucapkan salam kepada saudaranya kemudian dia menanyakan tentang keadaanya, anak anaknya atau yang berkaitan dengan ini atau pada perkara dunia tapi bukan obrolan panjang, hanya obrolan ringan saja maka tidak mengapa yang demikian.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/521
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar