Minggu, 01 Mei 2016

HUKUM MENGGANTI NAMA KEPADA YANG LEBIH ISLAMI

🏜🌺🍂 HUKUM MENGGANTI NAMA KEPADA YANG LEBIH ISLAMI

📜 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

🌷 Tanya: apakah harus bagi orang yang masuk uslam untuk mengganti namanya yang lama seperti george, joseph dan yang selainnya?

🌷 Jawab: tidak harus mengganti nama kecuali jika namanya ada penisbatan ubudiyyah kepada selain Allah.

📂 Tetapi memperbaiki namanya ini disyareatkan, seperti dia memperbaiki namanya dari nama non arab diganti dengan nama nama islami maka yang demikian ini bisa dan baik, akan tetapi tidak wajib.

🍊 Atau jika nama dia abdul masih dan yang semisalnya dari nama nama yang dinisbatkan ubudiyyah kepada selain Allah maka wajib diganti, karena ini termasuk meyerahkan ubudiyyah kepada selain Allah dengan kesepakatan ulama', sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnu Hazm rohimahullah, wabillahit taufiq.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/126
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

•••••••
🖲 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
🛰 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
📲 مجموعة الاستفادة

☄☄☄☄☄☄☄☄☄
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar