Minggu, 01 Mei 2016

HUKUM JUAL BELI BURUNG

HUKUM JUAL BELI BURUNG

Jual beli burung

Burung diklasifikasikan oleh para ulama menjadi dua, yaitu:

1.    Yang bisa diambil manfaat dari warna atau suaranya yang indah.

Jumhur ulama berpendapat boleh memperjualbelikannya, karena melihat atau mendengarkan suara burung adalah perkara yang mubah. Tidak ada dalil yang melarangnya. Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada saudara Anas yang masih kecil:

“Wahai Abu ‘Umair, apa yang dilakukan oleh si Nughair (burung kecil miliknya)…”

Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (fatwa no. 18248) Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan.

2.    Yang tidak ada manfaatnya.

Jumhur ulama tidak memperbolehkan. Namun bila ada unsur kemanfaatan yang lain, seperti untuk bulu panah dan yang semisalnya maka diperbolehkan. Wallahu a’lam.

__________
Dikutip dari http://asysyariah.com/jual-beli-sesuai-tuntunan-nabi/

*****
🗃 Arsip WALIS »
🗳 Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P
🕰 Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/

•••••••
🖲 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
🛰 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
📲 مجموعة الاستفادة
📆 Ahad, 23 Rajab 1437 H // 01 Mei 2016 M

☄☄☄☄☄☄☄☄☄

Tidak ada komentar:

Posting Komentar