Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
🏻Tidak mengapa seseorang berta'ziah, bahkan ini hukumnya sunnah walapun si mayyit adalah pelaku ma'siat dengan bunuh diri atau yang lainnya, sebagaimana juga disunnahkan untuk ta'ziah kepada keluarga mayyit yang mana mayyit meninggal karena hukum qishos atau had, seperti penzina yang sudah menikah, demikianpula bagi orang yang meninggal karena minuman keras sampai meninggal karenanya.
Tidak mengapa berta'ziah kepada keluarga mayyit dan tidak mengapa untuk mendoakan mayyit yang keadaannya seperti ini dengan ampunan dan rahmat Allah, dan dia dimandikan dan disholatkan.
Tetapi tidak mensholatinya tokoh dari kaum muslimin seperti pemerintah atau seorang hakim dan yang semisal mereka, hanyalah yang mensholatinya sebagian manusia, yang demikian ini sebagai peringatan dari amalan yang jelek ini.
••••••••••••••••••••••••••
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2755
Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
•••••••
Majmu'ah AL ISTIFADAH
http://bit.ly/tentangwalis
Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
مجموعة الاستفادة
Tidak ada komentar:
Posting Komentar