Selasa, 26 Januari 2016

KAJIAN CARA ISYARAT JARI 👉🏻KETIKA TASYAHHUD DALAM SHOLAT📝 Bagian 1 dari 3 bagian (in syaAllah)

KAJIAN CARA ISYARAT JARI 👉🏻KETIKA TASYAHHUD DALAM SHOLAT📝
Bagian 1 dari 3 bagian (in syaAllah)

****************
#fiqh_sholat
#isyarat_telunjuk
#perbedaan_pendapat
****************

بسم الله الرمن الرحيم
الحمد لله و الصلاة والسلام على رسول الله و على آله  وأصحابه ومن اتبع هداه و بعد ...

Para ulama bersepakat tentang disyariatkannya bertasyahhud dalam sholat dan meletakkan tangan kanan di atas paha kanan serta tangan kiri diletakkan di atas paha kiri saat duduk tasyahhud baik pertama maupun terakhir1). Perbedaan pendapat dijumpai mengenai tuntunan memberi isyarat dengan telunjuk dan cara mengisyaratkan jari telunjuk saat tasyahhud, di mana sudah terjadi perselisihan tentang hal tersebut sejak generasi salaf dari ummat ini.
Beberapa perbedaan cara tersebut nampak dalam pandangan mayoritas/yang teranggap kuat di kalangan madzhab fiqh sebagai berikut:

1. alMalikiyyah berpendapat bahwa disunnahkan menggenggam jari-jemari selain telunjuk dan ibu jari dengan memposisikan itu semua di bawah telunjuk tangan kanan, dan merentangkan jari telunjuk dan ibu jari, serta terus menerus menggerakkan telunjuk ke kanan-kiri dengan gerakan wajar (pertengahan antara keras-cepat dengan lemah-lambat).

2. alHanafiyyah/alAhnaf berpandangan sekedar memberi isyarat dengan jari telunjuk kanan saja, dimana seandainya telunjuknya terpotong atau cacat maka tidak perlu mengganti isyarat dengan jari lain tangan kanan ataupun kiri pada akhir tasyahhud. Caranya dengan mengangkat telunjuk pada saat melafadzkan peniadaan (nafiy) uluhiyyah bagi selain Allah dalam ucapan "LA ILAHA illallah" dan merendahkan posisi telunjuk kembali ketika melafadzkan penetapan (itsbat) uluhiyyah hanya bagi Allah semata berbarengan dengan ucapannya "La ilaha ILLALLAH". Sehingga pengangkatan jemari saat me-nafi-kan dan merundukkannya saat peng-itsbat-an.

3. AlHanabilah menyatakan menggenggam jari kelingking dan jari manis, dan melingkarkan ibu jari bersama jari tengah, dan memberikan isyarat dengan jari telunjuk saat doa tasyahhud setiap menyebut lafdzulJalalah, tanpa menggerakkannya.

4. asySyafi'iyyah berpendapat menggenggam seluruh jari-jemari tangan kanan ketika tasyahhud kecuali jari telunjuk, mengisyaratkan dengannya pada pengucapan "ILLALLAH" dan selebihnya cukup mengangkatnya tanpa menggerakkannya...2).

Secara garis besar ditinjau dari ada atau tidaknya menggerakan telunjuk saat isyarat dalam tasyahhud terangkum 3 kelompok besar:

1⃣ Menggerakkannya (dinamis) sejak awal tasyahhud hingga akhirnya, yang terpilah lagi dalam beberapa cara gerakan, ada yang berpendapat ke arah atas-bawah dan ada yang ke kanan-kiri. Salah satu cara tersebut dikuatkan oleh Muhaddits masa kini asySyaikh Muhammad Nashiruddin alAlbaniy (dalam Kitab monumental beliau "Shifat Sholat Nabiy...", "Tamamul Minnah", dan berbagai fatwa yang cukup ilmiyyah beliau) rahimahullah, yang kemudian terus dibela oleh para 'murid' beliau dalam risalah dan tulisan-tulisan dari yayasan yang disematkan nama beliau padanya. Semoga upaya itu bukan semata karena pembelaan karena taklid yang terlarang, dalam keadaan mayoritas mereka (jika tidak disebut semuanya) telah memperoleh peringatan (baca: tahdzir) dari para ulama terhadap berbagai penyimpangan manhaj.

2⃣ Tidak menggerakkannya (statis) dari awal tasyahhud hingga akhir sebelum salam. Ini adalah pendapat sebagian Malikiyyah yang dipilih oleh Ibnul 'Arabiy rahimahullah, sebagian Hanabilah dan sebagian Syafi'iyyah. Diperoleh kesimpulan fatwa dalam penguatan pendapat ini oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam sebagian fatwa beliau. Juga ada varian ekstrim (namun lemah) dalam hal ini yang disandarkan pada salah satu pendapat di kalangan asySyafi'iyyah sebagaimana dipilih oleh anNawawiy rahimahullah dalam Syarh alMuhadzab dan beliau lemahkan satu riwayat dari Abu Ali bin Abu Hurairah yang menganggap gerakan jari telunjuk dalam tasyahhud adalah gerakan yang teranggap masuk kategori banyak begerak dan bisa membatalkan sholat.3)

3⃣ Menggabungkan antara menggerakkan dan statis. Pendapat ini terbagi dalam beberapa cabang pandangan:

a). Menggerakkan saat pertama kali menegakkan jari telunjuk di awal tasyahhud, namun selanjutnya diam tidak lagi digerakkan hingga akhir. Demikianlah yang dipilih oleh alBaihaqiy dalam "Sunan"nya 2/121 dengan catatan beliau:
 ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﺘﺤﺮﻳﻚ ﺍﻹﺷﺎﺭﺓ ﺑﻬﺎ ﻻ ﺗﻜﺮﻳﺮ ﺗﺤﺮيكها
"Ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan "menggerakkan" adalah (sekedar)  "memberikan isyarat" dengannya, bukannya berulang menggerakkannya."
Coba simak pula kesimpulan 'Ali bin Muhammad alMula alHarowiy alQoriy dalam "MuroqotulMafatih" dengan tulisan beliau:
ﻭﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﻳﺤﺮﻛﻬﺎ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺭﻓﻌﻬﺎ ﺑﺪﻭﻥ ﺗﺤﺮﻳﻜﻬﺎ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
"dan mungkin saja makna "menggerakkannya" adalah "mengangkatnya" tatkala tidak memungkinkan mengangkatnya tanpa menggerakkannya, Wallahu a'lam."
Senada dengan itu pula Muhammad alAsyraf al'Adhim Abadiy dalam " 'AunulMa'bud Syarh Sunan Abi Dawud" menukilkan kesimpulan Salamullah penulis "alMuhalla Syarh alMuwaththo' " 3/197:
   ...
وبه أخذ مالك والجمهور على أن المراد بالتحريك ها هنا هو الرفع لا غير فلا يعارضه ما في مسلم عن بن الزبير كان صلى الله عليه وسلم يشير بإصبعه إذا دعا ولا يحركها ...
"... dan dengan inilah Imam Malik4) dan Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa yang dimaksud dengan "menggerakkan" di sini adalah (sekedar) "mengangkat" bukan yang lain. Sehingga tidaklah bertentangan dengan yang disebutkan dalam (Shahih) Muslim dari ibnu azZubair bahwa kebiasaan (Nabi) shollallahu 'alaihi wasallam mengisyaratkan dengan jari telunjuk beliau ketika berdoa dan TIDAK menggerakkannya."
Di masa kita sekarang banyak masyayaikh Nejd yang menguatkan pendapat ini walaupun dalam rincian yang bervariasi. Di antara beliau Faqihul'ashr Syaikh Muhammad bin Muhammad Shalih al'Utsaimin (dalam Syarhul Mumti' demikian juga beberapa fatwa beliau) rahimahullah, Syaikh AbdulMuhsin alAbbad, Syaikh Abdul Aziz arRajihi hafidzahumallah, serta yang lainnya.

b). Menggerak-gerakkan hanya sedikit saja (di sekitar arah tegaknya telunjuk), bukan terlalu ke atas-bawah atau ke kiri-kanan sebagaimana yang dirajihkan oleh Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah dalam syarh beliau terhadap kitab "Sifatu SholatinNabiy" karya alMuhaddits al'Ashr Muhammad Nashiruddin alAlbaniy rahimahullah.

c). Menggabungkan keduanya dengan memperbolehkan keduanya baik menggerakkan ataupun tidak. Inilah yang dipilih oleh ashShon'aniy dalam "SubulusSalam" 1/290.

Kajian kita hanya akan dibatasi pada upaya mencari mana yang lebih kuat antara cara menggerakkan atau sekedar mengisyaratkan tanpa menggerakkan jari telunjuk saat tasyahhud.

------------------------

1). Dinukilkan oleh ibnu Abdil Barr dalam "alIstidzkar" 1/522

2). Lihat "alFiqhu 'alal Madzahibil Arba'ah karya 'Abdurrahman bin Muhammad 'Audh alJaziri waffaqhullah

3). Disebutkan dalam risalah Aujaz alIbarah 'an Hukmil Isyarah dalam Majalah alBuhuts alIslamiyyah volume 95 (edisi Dzulqo'dah 1432 - Shofar 1433 H) dengan murojaah Syarh alMuhadzdzab.

4). Mari kita bedakan pandangan Imam Malik rahimahullah ini dari pendapat yang teranggap dari Malikiyyah. Nampak bahwa pendapat sang Imam yang disandarkan suatu madzhab kepadanya belum tentu merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab tersebut. Dari sini nampak pula bahwa secara asal para salaf berupaya meninggalkan fanatisme buta. Wallahu a'lam

(bersambung ke bagian ke-2 insyaAllah)

🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂

Dirangkum dari berbagai sumber oleh:
✏Abu Abdirrahman Sofian عفى الله عنه ولواديه وللمسلمين ... آمين
dipublikasikan melalui:
group WA alI'tishom | Kraksaan | 11 Rabi'ul Awwal 1437 H.

※※※※※※※※※※※※※※※※
🅾 MAJMU'AH AL ISTIFADAH 🅾
※※※※※※※※※※※※※※※※

Ⓜ مجموعة الاستفادة
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar