Minggu, 06 Desember 2015

HEWAN YANG HARAM DIMAKAN TAPI TIDAK MEMILIKI DARAH HUKUMNYA ADALAH SUCI (TIDAK NAJIS)

HEWAN YANG HARAM DIMAKAN TAPI TIDAK MEMILIKI DARAH HUKUMNYA ADALAH SUCI (TIDAK NAJIS)

Berkata Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah:

Bahwa belalang bangkainya adalah halal. Jika (kematian belalang) ini terjadi dengan dengan upaya manusia maka yang demikian tidak diragukan, semisal apabila dia memanggang belalang itu atau

mencelupkannya (merebusnya) di air yang mendidih karena api, ini jelas bahwa itu halal karena dari perbuatan seorang hamba. Tapi seandainya kita mendapati belalang yang sudah jadi bangkai di

permukaan tanah apakah itu halal atau tidak ? Halal, kecuali jika kita mengetahui bahwa belalang itu mati dan mengandung racun, yakni (seperti misalnya) disemprotkan padanya cairan pemusnah lalu

ia mati, maka kita katakan : "Jangan anda memakannya", karena dia mengandung bahaya, sementara agama Islam kaedahnya "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang

lain".

Kalau ada yang mengatakan : "Apa hikmah (alasan) bangkainya halal sedangkan ia itu adalah hewan darat yang hidup di daratan ?

Para ulama mengatakan : Alasannya adalah, karena ia tidak memiliki darah, sedangkan dasar pengharaman bangkai adalah tertahannya darah dalam tubuhnya, karena itulah kalau darahnya dialirkan

lalu ia mati jadilah ia halal. Dan belalang itu tidak memiliki darah, karena itulah bangkainya jadi halal, apabila ada hewan yang haram dimakan karena sifat menjijikkannya dan ia tidak memiliki darah

maka ia SUCI (TIDAK NAJIS), dan dalam kisah lalat kalian telah mengetahuinya bahwa Ar Rasul (shallallahu 'alaihi wasallam) memerintahkan jika ada lalat yang jatuh pada minuman salah seorang

dari kita agar kita menenggelamkannya, dan ia akan mati jika minumannya panas.

Bagaimanapun keadaannya, apa alasan bangkai belalang itu halal ?, karena ia tidak memiliki darah, sedangkan alasan diharamkannya bangkai adalah tertahannya darah dalam tubuhnya, dalilnya

apabila darah ini dialirkan maka ia jadi halal.

Aku katakan untuk yang kedua kali : Apabila hewan itu termasuk hewan yang haram dimakan dan tidak memiliki darah, jadi apa hukumnya ? SUCI.

[ Fathu Dzil Jalali Wal Ikram bi syarh Bulughil maram, hal 104-105 ]

Alih Bahasa: Abu Salim ibnu Shalih Al Jawy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar