Sabtu, 24 Oktober 2015

DUA AKAD DALAM SATU TRANSAKSI

▪DUA AKAD DALAM SATU TRANSAKSI▪

❓TANYA :
Seorang pedagang membeli sebuah rumah dari orang lain dan dia mensyaratkan kepada penjualnya untuk menyewa sebagian dari rumah tersebut dengan harga tertentu. Di sisi lain penjualnya juga mensyaratkan kepada pembeli tersebut untuk hanya menjualnya kembali kepada dia selaku pemilik awal. Apakah transaksi semacam ini dibolehkan?

📜JAWAB :
Transaksi jual beli seperti ini tidak dibolehkan. Sebab, dia masuk dalam kategori bai`atain fi bai`ah (dua akad dalam satu transaksi) yang dilarang di dalam hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

📚Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’- Fatwa Nomor 19420

💫TWI 🇮🇩

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar