Sabtu, 25 Juli 2015

TANYA JAWAB SEPUTAR HUKUM WARIS

TANYA JAWAB SEPUTAR HUKUM WARIS

======================

HAK WARIS

Tanya:

Budhe (kakak perempuan ibu atau bapak) meninggal. Dia tidak mempunyai anak dan suami. Hanya ibu saya masih hidup sebagai ahli waris.

1. Hak waris kepada siapa?

2. Apakah keponakan (kami) mendapat bagian, berapa jatahnya?


Dari:  08213XXXXXXX

Jawab:


Harta seluruhnya untuk saudara perempuan mayat (ibu Anda).
Yang kami pahami dari pertanyaan, Budhe Anda hanya meninggalkan saudara perempuannya sekandung (ibu Anda). Jadi, dialah satu-satunya ahli waris. Bagiannya adalah setengah harta, sisanya juga diberikan kepadanya secara radd (pengembalian harta waris yang tersisa kepada ahli waris yang ada dari kalangan kerabat). Adapun Anda selaku keponakannya, bukan ahli waris yang berhak, istilahnya adalah dzawul arham. Adapun jika ada keponakan lainnya, terangkan kepada kami hubungan kekerabatannya dengan mayat secara lengkap agar kami terangkan hukumnya.


Dijawab oleh al- Ustadz Muhammad as-Sarbini.

http://tanyajawab.asysyariah.com/hak-waris/
------------------------------------------------------------------------

WARISAN ORANG TUA NONMUSLIM

Tanya:

Jika orang tua murtad dan meninggal, kepada siapakah harta warisan dibagikan?


Dari: 085266XXXXXX

Jawab:

Jika orang tua murtad, harta warisnya masuk baitul mal. Ahli warisnya yang muslim tidak mendapat bagian sedikit pun karena berbeda agama.



Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin

http://tanyajawab.asysyariah.com/warisan-orang-tua-nonmuslim/
----------------------------------------------------------------------------------------------

WARISAN UNTUK ANAK ANGKAT

Tanya:

Apakah anak angkat berhak mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya?

Dari: 082136XXXXXX

Jawab:

Anak angkat tidak berhak mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Namun, ia bisa diberi wasiat harta maksimal 1/3 jumlah warisan.



Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.

http://tanyajawab.asysyariah.com/warisan-untuk-anak-angkat/
--------------------------------------------------------------------------------------------

WARISAN TETAPI TIDAK BOLEH DIJUAL?

Tanya:

Seseorang diberi warisan dengan syarat tidak boleh dijual. Apakah warisan dengan syarat ini sah? Apakah syarat tersebut termasuk wasiat yang tidak boleh dilanggar?

Dari: 085740XXXXXX

Jawab :

Warisan adalah harta peninggalan mayit untuk ahli warisnya dan dibagi setelah selesai urusan jenazah, utang, dan wasiatnya. Warisan adalah milik ahliwaris, bukan lagi milik mayit, jadi terserah penggunaannya oleh ahli waris. Syarat tidak boleh dijual menyalahi konsekuensi harta waris.



Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin


http://tanyajawab.asysyariah.com/warisan-tetapi-tidak-boleh-dijual/
---------------------------------------------------------------------------------------------------

CONTOH KASUS WARIS DAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

Tanya:

Seorang kakek mempunyai 4 putra, 7 putri, dan 1 putri angkat. Ayah saya adalah salah seorang putra kakek tersebut. Kami tiga bersaudara, putra semua. Ayah saya lebih dahulu meninggal dari kakek atau nenek. Ketika kakek meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta, harta tersebut tidak segera dibagi. Ketika nenek meninggal, baru dilakukan pembagian warisan.
Bagaimana pembagian harta waris tersebut? Apakah kami mendapatkan warisan juga? Jazakumullahukhairan.

Dari: 081370XXXXXX

Jawab:

Anda semua tidak mendapatkan warisan, karena orang tua meninggal sebelum kakek-nenek yang memiliki harta.Dalam ilmu waris, Anda semua gugur karena masih ada anak-anak dari kakek-nenek tersebut.



Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin

http://tanyajawab.asysyariah.com/contoh-kasus-waris-dan-pembagian-harta-waris/
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

CONTOH KASUS PEMBAGIAN WARISAN

Tanya:

Seorang bapak meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta. Ahli warisnya terdiri dari istri, dua anak perempuan, dua anak laki-laki, seorang saudara perempuan sekandung dan dua orang saudara laki-laki sekandung. Bagaimana pembagian harta waris tersebut? Jazakallahu khair.

dari: (+6285868xxxxxx)

Jawab :

Istri mendapatkan 1/8 karena ada anak. Saudara dan saudari gugur karena adanya anak laki-laki. Sisa harta dibagi untuk anak laki-laki dan perempuan, dengan anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian anak perempuan.



Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

http://tanyajawab.asysyariah.com/contoh-kasus-pembagian-warisan-2/
--------------------------------------------------------------------------------------------------------

WARISAN BAGI “ANAK HARAM”

Tanya:

Seorang laki-laki menikahi wanita yang dihamilinya dengan zina, lalu lahirlah anak. Apakah anak tersebut mendapatkan warisan? Mohon dalilnya.

Jawab:
Ada rinciannya:
- Anak tersebut mendapat warisan dari jalur ibu yang melahirkannya.
- Anak tersebut tidak mendapat warisan dari jalur ayah karena dia tidak mempunyai bapak secara syariat. Laki-laki tersebut bukan ayahnya secara syariat sehingga tidak ada hubungan warisan antara keduanya.
Lihat pembahasan tentang hal ini pada “Problema Anda” edisi 26 dengan judul Status Anak Zina. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Sarbini

http://tanyajawab.asysyariah.com/warisan-bagi-anak-haram/
-----------------------------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar