Selasa, 21 Juli 2015

SOAL JAWAB SEPUTAR POLIGAMI

SOAL JAWAB SEPUTAR POLIGAMI ,

📝Asy Syaikh Al 'allaamah Ubaid al jabiri hafidzohulloh di tanya:

🔷Wahai Syaikh kami semoga Alloh menjagamu ,berkata penanya : " Apa hukum poligami dalam islam?

♦JAWAB:


Segala puji milik Alloh Robb semesta Alam ,sholawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga serta seluruh shahabatnya..

Adapun sesudahnya...

......SEsungguhnya poligami merupakan hukum asal ,hal ini jelas di sebutkan dalam Al quran Al kariim ,Alloh ta'ala berfirman :

((فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث و رباع فإن خفتم الا تعدلوا فواحدة ))

"Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat .Tetapi jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil ,maka nikahilah satu (wanita) saja ,atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki, Yang demikian lebih dekat agar kamu tidak berbuat dzolim "

(Qs:An Nisa :3 )

Memperhatikan ayat yang mulia ini akan jelas bagi kita dua hal:

1⃣ Bahwa hukum asal pernikahan adalah POLIGAMI ,dimana Alloh memulai dengannya dan menganjurkannya ,barang siapa mengatakan bahwa (poligami) itu WAJIB maka ucapan tersebut memiliki sisi kekuatan ,sebab asal perintah hukumnya adalah wajib .

2⃣ mencukupkan satu istri bagi yang mengkhawatirkan dirinya tidak bisa berlaku adil

📝di nukil secara ringkas oleh Abul fida as silasafy dari buku: At taqrir al muakkad bil ijabah 'alaa tsalatsiina su-aalan fit-ta'addud

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar