Sabtu, 25 Juli 2015

RIBA KOPERASI

▪RIBA KOPERASI▪

❓TANYA :
Saya saat ini sedang terjerat riba (pinjam uang di koperasi), sudah setengah setoran. Apakah saya wajib melunasi seluruh setoran atau pokoknya saja? Sebab, kemungkinan besar pihak koperasi tidak mau menerima pinjaman pokoknya saja.

📜JAWAB :

Segera selesaikan tanggungan Anda kepada koperasi. Jika Anda bisa melobi supaya hanya membayar utang pokok, itu lebih baik. Namun, jika tidak mungkin, selesaikan seluruhnya dan yang menanggung dosa adalah mereka. Perbanyak istighfar dan tobat untuk tidak mengulangi lagi.

📚Rubrik Tanya Jawab Ringkas - Majalah Asy-Syariah

🔖Di jawab oleh al- Ustadz Muhammad Afifuddin.

💫WA TWI 🇮🇩

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar