Selasa, 21 Juli 2015

Hukum membunuh serangga dengan raket listrik

Hukum membunuh serangga dengan raket listrik

Pertanyaan keempat dari fatwa nomor 5176

Soal:
Apa hukum membunuh serangga dengan
menggunakan raket listrik? Dalam keadaan telah
mengetahui bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam telah memerintahkan untuk berbuat
ihsan dalam membunuh dan menyembelih.

_____________
Jawaban:


Jika keadaan serangga-serangga tersebut
memang mengganggu pekerjaan, dan tidak ada
alternatif lain untuk membasminya kecuali harus
menggunakan raket listrik atau yang semisalnya
maka tidak mengapa membunuhnya dengan alat
tersebut, sebagai pengecualian terhadap perintah
berbuat ihsan di dalam membunuh untuk
keadaan darurat. Sebagaimana keumuman sabda
Nabi Shallallau ‘Alaihi Wasallam [yang maknanya]
:
” Ada lima jenis hewan yang kesemuanya fasik.
Boleh dibunuh baik dalam keadaan ihram
ataupun di luar ihram, yaitu: burung gagak,
burung rajawali, kalajengking, tikus, dan
anjing liar. ”
(Muttafaqun ‘alaihi)

Demikian pula perintah Nabi Shallallau ‘Alaihi
Wasallam untuk mencelupkan lalat ke dalam
minuman, yang terkadang hal itu menyebabkan
lalat tersebut mati.

Wabillﺃ £hit Tauf ﺃ­ q washallallﺃ £hu ‘al ﺃ£ Nabiyyin ﺃ£
Muhammad wa ‘al ﺃ £ ﺃ £lih ﺃ wa shohbihﺃ wasallam

Al-Lajnah Ad-D ﺃ£’imah lil Buhﺃ؛ s wal Iftﺃ £’
Ketua:
Abdul Az ﺃz bin Abdillah bin B ﺃ£z
Anggota:
Abdullﺃ£h bin Qu’ ﺃ؛d
————–
Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
26/Kitabul Jami’ 3/192
Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozﺃ £q ad Duwais

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar