Senin, 20 Juli 2015

HUKUM KELUARNYA ORANG YANG BERITIKAF UNTUK SUATU HAJAT

🍜 HUKUM KELUARNYA ORANG YANG BERITIKAF UNTUK SUATU HAJAT.

πŸ”°Fatwa Nur ‘ala ad-Darbi 330.

πŸ“¬ Pertanyaan : Penanya dengan inisial HMA dari Republik Mesir Arab dan tinggal di Al-Muzahamiyah mengatakan : Apa syarat-syarat itikaf di bulan Ramadhan, apakah boleh bagi seorang insan (yang beritikaf) untuk keluar dari masjid dalam masa itikafnya ini karena suatu sebab?

πŸ”“ Jawaban: 
Sunnahnya itikaf (dilakukan) di dalam masjid di bulan ramadan jika dimudahkan akan hal itu, di bulan ramadan atau selainnya, akan tetapi ramadan itu lebih utama. Jika mudah akan hal itu. Dan ia boleh keluar dari masjid jika hajat menuntut untuk itu. Keluar untuk berwudhu, keluar untuk buang hajat, tidak mengapa. Dan dia bisa meringankan jika tadinya ia ingin beritikaf selama lima hari, kemudian ia meninggalkan sebagiannya sehari atau dua hari. Dan ia mencukupkan itikaf cuma dua hari atau tiga hari tidak mengapa, karena itikaf itu hukumnya sunnah dan tidak wajib, kecuali jika ia bernadzar, mengatakan:

πŸ“’ Untuk Allah saya bernadzar untuk beritikaf demikian dan demikian. Maka ia mesti menunaikan nadzarnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

▪ “Barang siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka dia harus mentaatiNya”. (HR. Bukhary dalam Bab Sumpah dan nadzar)

✔Adapun jika itikafnya itu bukan karena nadzar, maka hukumnya mustahab, dia boleh masuk masjid dan beritikaf dan ia juga boleh memutus itikafnya jika ia ada halangan yang menghalanginya dan ia ingin memutus itikafnya, tidak mengapa. Dan dia boleh keluar (dari masjid) untuk suatu hajatnya seperti berwudhu, buang hajat tidak mengapa hal ini.

πŸ“ Alih bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar al-Atsary

πŸ“š Sumber Artikel : http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?languagename=ar&View=Page&HajjEntryID=0&HajjEntryName=&RamadanEntryID=14&RamadanEntryName=%d8%a7%d9%84%d8%a5%d8%b9%d8%aa%d9%83%d8%a7%d9%81&NodeID=0&PageID=4768&SectionID=5&SubjectPageTitlesID=0&MarkIndex=3&0#

πŸ’» Arsip WSI ||  http://forumsalafy.net/?p=11962

Tidak ada komentar:

Posting Komentar