Selasa, 21 Juli 2015

BAGAIMANA JIKA PUASA SYAWWAL TIDAK BISA GENAP 6 HARI

BAGAIMANA JIKA PUASA SYAWWAL TIDAK BISA GENAP 6 HARI

Berkata Syaikh ibnu Baz -rahimahullah-:

"Engkau tetap mendapatkan pahala puasa yang telah engkau jalani, dan diharapkan engkau mendapatkan pahalanya secara sempurna jika yang menghalangimu untuk menggenapkannya adalah UDZUR SYAR'I, dan engkau tidak harus mengqadha yang sudah tertinggal darinya"

[Majmu'ul Fatawa: 15/395]
-----------------------

Saya telah memulai puasa enam hari Syawwal. Akan tetapi, saya belum bisa melengkapinya karena kondisi tertentu dan pekerjaan. Masih tersisa dua hari bagi saya. Apa yang mesti saya lakukan, wahai Syaikh? Apakah saya harus mengqadhanya atau berdosakah saya karenanya?

Jawab:
Puasa enam hari pada bulan Syawwal adalah ibadah yang sunnah, bukan wajib. Maka dari itu, Anda mendapatkan pahala dari puasa yang telah dikerjakan tersebut (walaupun belum sempurna, red.). Anda diharapkan mendapatkan pahalanya secara utuh apabila penghalang Anda untuk menyempurnakannya adalah alasan yang syar’i, berdasarkan sabda Nabi n:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا
“Apabila seorang hamba sakit atau safar, Allah menuliskan baginya pahala apa yang biasa dia lakukan ketika dia sehat dan berada di tempat tinggalnya.” (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya)

Anda tidak berkewajiban mengqadha puasa Syawwal yang belum Anda lakukan.

Allah l-lah yang memberi taufiq.

(Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz)

http://walis-net.blogspot.com/2015/07/puasa-enam-hari-pada-bulan-syawwal.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar