Sabtu, 02 Mei 2015

SUAMI MENYURUH MENGUGURKAN KANDUNGAN

📌SUAMI MENYURUH MENGUGURKAN KANDUNGAN
📌

❓TANYA :
Jika suami menyuruh istri untuk menggugurkan kandungan yang berusia satu setengah bulan, apakah diperbolehkan? Sebab, pendapatan suami sedikit, banyak utang, dan masih mempunyai anak-anak kecil.

📜JAWAB :

Tidak boleh menuruti kemauan suami untuk menggugurkan kandungan, karena tidak ada kebutuhan
 mendesak yang menuntut. Adapun kesulitan nafkah dan mengurus anak tidak bisa dijadikan alasan.

🔖Dijawab oleh al- Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini

📚Rubrik Tanya Jawab Ringkas Majalah Asy-Syariah
▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】

💻http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar