Kamis, 14 Mei 2015

Sekilas tentang TALAK

••{{Sekilas tentang}}••

💢••TALAK••💥

``````````°°°°°°°°°°``````````

💬🔐••PERTANYAAN:

🔺Bismillah. 'Afwan ustadz, ana ingin bertanya.
Seorang suami telah men-talak baa'in istrinya sekitar setahun yang lalu. Dan dengan bahasa yang difahami sang suami "menggantung" istrinya. Surat resmi perceraian dari pemerintah baru sebulan ini keluar, karna mantan istri mau menikah lagi.
Pertanyaan ana ustadz, kapan mulai terhitung masa iddah-nya?
Apakah dihitung setahun lalu ataukah sejak keluarnya surat resmi cerai dari pemerintah?
Baarakallaahufiiyk

``````````°°°°°°°°°°``````````

Ⓜ🔑••JAWABAN:

[Oleh Ust Abu Utsman Kharisman]

🔻Untuk menghilangkan syubhat dan keraguan, sebaiknya terhitung sejak keluarnya surat resmi dari pemerintah.

دع ما يريبك الى ما لايريبك

Tinggalkan hal yg meragukanmu menuju hal yg tdk meragukanmu (H.R atTirmidzi, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dan Syaikh Muqbil)

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar