Jumat, 01 Mei 2015

Sekilas tentang _JILATAN KUCING_

••{{Sekilas tentang}}••

💧_JILATAN KUCING_🌾

••••••••••

🔒PERTANYAAN:📮

🔻Assalamualaikum,Ustad apakah semua binatang yg haram dimakan itu najis seperti anjing?misalnya jilatan kucing

••••••••••

🔑JAWABAN:🌟
[oleh ust Abu Utsman Kharisman]


🔻jilatan kucing tidaklah najis.

Sahabat Nabi Abu Qotadah pernah memberikan air yg dipersiapkan utk dipakai beliau berwudhu agar diminum kucing, kemudian beliau menyampaikan hadits bahwa kucing itu tidak najis.

عَنْ كَبْشَةَ بِنْتِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ وَكَانَتْ تَحْتَ ابْنِ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ دَخَلَ فَسَكَبَتْ لَهُ وَضُوءًا فَجَاءَتْ هِرَّةٌ فَشَرِبَتْ مِنْهُ فَأَصْغَى لَهَا الْإِنَاءَ حَتَّى شَرِبَتْ قَالَتْ كَبْشَةُ فَرَآنِي أَنْظُرُ إِلَيْهِ فَقَالَ أَتَعْجَبِينَ يَا ابْنَةَ أَخِي فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ : إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : "إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَات

Dari Kabsyah bintu Ka'ab bin Malik yang merupakan istri anak laki-laki Abu Qotadah, bahwasanya Abu Qotadah masuk (ke ruangan), maka Kabsyah menuangkan air untuk dipakai berwudhu. Tiba-tiba datang seekor kucing meminum dari bejana tersebut. Maka Abu Qotadah memiringkan bejana itu (agar kucing itu lebih mudah minum), kemudian kucing itu meminumnya. Kabsyah berkata: Abu Qotadah melihat aku memandang beliau. Beliau berkata: Apakah engkau heran (dengan yg aku perbuat) wahai putri saudaraku? Kabsyah menyatakan: Ya. Abu Qotadah menyatakan: Sesungguhnya Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya dia (kucing itu) tidaklah najis. Dia termasuk yg sering berkeliling (di sekitar kalian) (H.R Malik, Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy).

Jangan keliru terhadap kaidah yg membedakan hewan yg halal dimakan dgn tidak. Inti perbedaannya hanya pada kencing dan kotorannya.

Kencing dan kotoran hewan yg dagingnya halal dimakan tidak najis, sedangkan kencing dan kotoran hewan yg tidak halal dimakan dagingnya adalah najis.

Sedangkan tubuh atau jilatannya, yg najis adalah pada anjing saja. Jilatan anjing harus dicuci dgn air sebanyak 7 atau 8 kali dan yang sekali dgn tanah. Tubuh anjing juga najis. Kalau tangan kita atau bulu anjing itu basah, maka tangan kita terkena najis tapi mencucinya tdk harus 7 kali seperti pada jilatannya.

Wallaahu A'lam

▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】

💻http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar