≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
✅💺 Syaikh al'Allamah Zaid alMadkholy rahimahullah berkata:
🚰👣 Sekedar mengusap kaki-kaki (ketika wudhu) itu tidak diterima/tidak sah, bahkan sudah seharusnya untuk menuangkan/mengalirkan air disertai menggosoknya hingga sempurna perbedaan antara bagian yang "dicuci" dengan bagian yang cukup "diusap".
🚱❎ Maka menuangkan/mengalirkan air saja, yakni mengalirkan air ke atas kaki, sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan manusia pada zaman ini, yaitu membuka kran air yang di atas anggota wudhu agar air mengenai anggota wudhu tersebut dan merasa cukup dengan cara itu, maka cara ini adalah wudhu yang tidak disyariatkan.
📚 Nuzhatul Qori, hal 160
✍ Alih Bahasa: Syabab Ashhabus Sunnah
✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦
💻 Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami:
🌐 www.ittibaus-sunnah.net
أصحاب السنة
🌠⭐🌠⭐🌠
❂Ashhaabus Sunnah❂
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
💻 http://walis-net.blogspot.com/
🔴 تنبيه مهم 🔴
✅ قال العلامة زيد المدخلي :
« المسح على الأرجل لا يجزئ ؛ بل لا بد من صب الماء مع الدّلك حتى يتم الفرق بين المغسول والممسوح ، فالصب صب الماء على الرجل كما يفعل كثير من الناس في هذا الزمان من فك الماصورة على الأعضاء ليصيبها الماء ويكتفي بذلك ، هذا وضوء غير مشروع » .
📝 نزهة القاري ص ١٦٠ 📝
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Tidak ada komentar:
Posting Komentar