〰ππ〰〰〰〰
ππ Saya mempunyai saudara kembar meninggal 4 bulan lalu dengan meninggalkan seorang istri dan bayi.
➡ Bagaimana hukumnya saya menikahi janda kakak kembar saya? Mohon penjelasannya.
▪087764XXXXXX
ππ¦Boleh menikahi janda saudara kembar Anda yang ditinggal mati olehnya setelah masa iddahnya berakhir, yaitu 4 bulan10 hari.
Di jawab: πππ
Al Ustdz Abu Abdillah Muhammad As Asarbini
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,▪▪▪▪▪
πAsy Syariah Edisi 094»Tanya Jawab Ringkas
::::::::::::::::⏰:::::::::::::
✏π Wa Tsabat 'Ala Sunnah〰〰π
π²【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
π» http://walis-net.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar