🎁Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsamin رحمه الله
📩Pertanyaan:
Pertanyaan ini dari seorang pendengar bernama Abdussalam 'Ujjah dari Republik Jibuuti (Afrika). Ia berkata: "Apabila seorang suami pergi meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama dan tidak diketahui kabarnya lalu sang istripun dinikahi lelaki lainnya namun setelah beberapa waktu mereka hidup berumah tangga kembalilah suami yang pertama dari kepergiannya. Maka apakah lelaki yang kedua ini tetap meneruskan pernikahannya dengan wanita yang ditinggal pergi tersebut ataukah ia membatalkan akadnya meskipun ditakdirkan keduanya memiliki anak. Selanjutnya kepada siapa disandarkan nasab anak tersebut dan apakah wanita itu melakukan 'iddah terhadap suami kedua? Lalu jika wanita itu kembali kepada suami pertama cukupkah akad keduanya yang dulu ataukah harus memperbarui akad?
📋Jawaban:
Masalah ini diungkapkan dengan istri yang ditinggal pergi suami. Jika suami hilang dan waktu pencarian suami telah berlalu kemudian ditetapkan kematiannya dan sang istri pun ber'iddah karena kematian suaminya setelah itu ia dinikahi lelaki lainnya lalu datanglah suaminya yang pertama. maka suami pertama memiliki khiyar (hak memilih) antara tetap membiarkan dengan pernikahan istrinya sekarang ini dan antara dikembalikannya istri kepadanya . Apabila ia memilih membiarkan pernikahan istrinya sekarang ini maka perkaranya jelas dan akad nikahnya sah.
Namun apabila ia tidak memilih itu sedang ia ingin istrinya kembali kepadanya maka sang istri hendaknya kembali kepada suami pertama.Tetapi janganlah suami pertama mencampuri istrinya hingga berakhir masa iddah terhadap suami yang kedua dan tidak perlu akad terkait dengan suami pertama karena pernikahannya yang pertama tidak didapati perkara yang membatalkannya sehingga perlu akad lagi.
Adapun anak dari suami yang kedua merupakan anak yang secara syar'i dinasabkan kepada bapaknya karena hasil dari pernikahan yang diijinkan syariat sehingga apa yang menjadi hasil dari sesuatu yang diijinkan syariat adalah benar dan sah
Pertanyaan:
Suami yang kedua tidakkah memiliki hak khiyar sebagaimana keinginan suami pertama
Jawaban:
Suami kedua tidak punya hak khiyar sebagaimana hak khiyar suami pertama
Pertanyaan:
Jadi khiyar untuk suami pertama saja.
📚Fatawa Nurun 'Alad Darb
〰TEKS ARAB〰
السؤال:
هذا السؤال من المستمع عبد السلام عجة من جمهورية جيبوتي يقول إذا غاب رجل عن زوجته مدة طويلة ولا يعلم خبره فتزوجت من رجل آخر وبعد عشرتهم مدة عاد زوجها الأول من غيبته فهل يستمر نكاح الرجل الثاني بها أم ينفسخ ولو قدر بينهما ولد فبمن يحلق نسباً وهل تعتد من الزوج الثاني وإذا عادت للأول فهل يكفي عقدهما القديم أم لابد من تجديد عقد؟
الجواب:
الشيخ: هذه المسألة يعبر عنها بتزوج امرأة المفقود فإذا فقد الزوج ومضت المدة التي يبحث عنه فيها ثم حكم بموته وأعتدت منه وتزوجت آخر ثم قدم فإن له الخيار بين أن يبقي الزواج بحاله وبين أن ترد زوجته إليه فإن بقي الزواج بحاله فالأمر ظاهر والعقد صحيح وإن لم يختر ذلك وأراد أن ترجع إليه زوجته فإنها ترجع إليه ولكنه لا يجامعها حتى تنتهي عدتها من الثاني ولا تحتاج إلى عقد بالنسبة للزوج الأول لأن نكاحه الأول لم يوجد ما يبطله حتى تحتاج إلى عقد وأما ولده من الزوج الثاني فهو ولد شرعي ينسب إلى أبيه لأنه حصل من نكاح مأذونٍ فيه وما ترتب عن المأذون فهو حق صحيح.
السؤال: إنما الزوج الثاني ليس له خيار فيما إذا أراد الزوج الأول
الشيخ: الزوج الثاني ليس له خيار فيما إذا أراد الخيار الأول.
السؤال: خياره للأول فقط.
💻🔍
http://www.ibnothaimeen.com/
📝Abu Zulfa
🚰WhatsApp Al-Ukhuwwah
▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
💻http://walis-net.blogspot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar