🌵Kesalahan Kedelapan belas: Jeleknya perlakuan istri kepada suami jika berpoligami
✏Sebagian wanita apabila suaminya menikah lagi (poligami) bertindak dengan tindakan bodoh, sebagian mereka ada yang menentang hikmah indah dibalik syariat poligami, sebagian berdoa dengan kecelakaan dan kebinasaan, sebagian meninggalkan rumah dan pergi kerumah keluarganya. Sebagian lagi segera mencela suaminya, menyebut-nyebut aib suaminya bahkan menuduh dengan sesuatu yang tidak ada pada suaminya sebagian lagi tidak cukup sampai disini bahkan mereka mengikutsertakan anak-anaknya untuk berbuat tidak hormat dan durhaka kepada bapak mereka. Bahkan ada pada sebagian wanita yang telah sampai pada puncak kebodohan menjual agamanya dengan pergi kedukun dan tukang sihir dengan tujuan agar tukang sihir tersebut melakukan sihir agar suaminya membenci madunya dan menceraikannya. Dan selain dari itu dari trindakan-tindakan bodoh dan jauh dari agama.
Wahai istri yang mulia perbaguslah muamalah kalian dengan suami-suami kalian sehingga akan tercipta sakinah, waddah pada rumah tangga kalian. Ketahuilah wahai para itri berikut ini nasehat bagi kalian
✏Pertama: Kekhawatiran seorang istri kalau suaminya menikah lagi tidaklah memecahkan masalah, namun seharusnya seorang istri melakukan hal-hal yang bisa melanggengkan cinta dan kasih sayang serta keakraban diantara mereka berdua. Sehingga rumah tangga mereka tetap berjalan dengan baik. Hal itu bisa dia lakukan dengan tiga hal sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits, dimana Rasulullah shalallallahu ‘alahi wasallam bersabda :
خَيْرُ النِّسَاءِ التي تَسَرُّه إِذَا نَظَرَ ، وَتُطِيعُ إِذَا أَمَرَ ، وَلاَ تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بما يكره
“Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan suami apabila ia melihatnya, mentaati apabila suami menyuruhnya, dan tidak menyelisihi atas dirinya dan hartanya dengan apa yang tidak disukai suaminya.” (HR. An-Nasa’i, al-Hakim dan Ahmad. Berkata Al-Hakim “Shahih menurut syarat Muslim” dan disepakai Imam adz Dzahabi dan hasankan oleh Syaikh al-Albani didalam Silsilah Ash Shahihah no 1838)
✏Kedua: Menikah lebih dari satu istri (poligami) tidak berarti suami anda sedang melakukan keharaman, tetapi dia hanya melakukan sesuatu yang mubah (boleh) hukumnya. Apakah karena sesuatu yang mubah (boleh), disamping itu suaminya tetap sayang dan mencintainya serta menunaikan haknya dia selalu khawatir..?! Allah Ta’aala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ
“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. “ (Qs. An Nisa’ : 3)
Berkata al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah: “Yaitu nikahilah sesuai dengan kehendakmu dari para wanita yang lain, jika diantara kalian ingin, menikahlah dengan dua istri, jika ingin, menikahlah dengan tiga istri atau jika ingin, menikahlah dengan empat istri” (Tafsir Ibnu Katsir : 2/233)
✏Ketiga: Tidak berarti seorang suami yang menikah lagi dia tidak mencintai istri pertamanya. Karena seseorang mempunyai alasan dan latar belakang kenapa ia menikah lagi. Kalau suaminya tetap mencintainya, menunaikan haknya lalu karena apa dia khawatirkan...?!
✏Keempat: Seorang suami yang menikah lagi (poligami) mempunyai latar belakang dan hukum yang berbeda-beda. Sebagian mereka menikah lagi (poligami) dengan tujuan sebagai solusi untuk rumah tangganya, sebagian lagi karena merasa tidak cukup dengan hanya satu orang istri, sebagian lagi agar lebih bisa menjaga kesucian diri dan dari tujuan – tujuan yang lainnya. Dan pada masing-masing orang berbeda-beda hukumnya, ada yang sampai wajib, sunnah atau sekedar mubah (boleh).
✏Kelima : Menikahnya seorang suami dengan wanita yang lain dengan syarat suami harus berlaku adil sesama istrinya.
Allah Ta’aala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. “ (An Nisa’ : 3)
✏Keenam: Permasalahannya adalah bukan pada suami menikah lagi, namun permasalahannya jika suami tidak menunaikan hak-hak istrinya atau tidak berbuat adil padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri, lalu ia condong kepada salah seorang dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya dalam keadaan miring sebelah.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwail Ghalil : 2017)
✏Ketujuh: Kalau seorang istri mencintai suaminya dan ia melihat suaminya mendapat kebaikkan dengan melakukan poligami, lalu kenapa dia merasa khawatir kalau orang yang dia cintai (suaminya) mendapatkan kebaikkan...?!
✏Kedelapan: Ridha terhadap syariat Allah Ta’aala adalah bentuk dari konsekuensi keimanannya. Dan ketahuilah apa yang Allah syariatkan mengandung maslahat yang sangat banyak yang kembalinya juga kepada dirinya.
Allah Ta’aalaa berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahdzab: 36)
🔼In sya Allah bersambung pada kesalahan betikutnya.
🌈PSSI (perkumpulan suami sayang istri)
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar